Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan syarat pelaku perjalanan domestik pada tanggal 7 Maret 2022. Para pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukkan hasil negatif rapid tes atau tes PCR.
Melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap dan akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian.
Terkait hal tersebut, para pakar kesehatan memberikan berbagai pendapatnya. RA Adaninggar,dr,SpPD melalui akun Instagram @drningz merasa bahwa kebijakan ini mendukung keputusan untuk segera vaksin booster terkhusus bagi para lansia dan penderita komorbid.
“Untuk para lansia dan komorbid, segeralah vaksinasi booster. Karena populasi ini masih sangat rentan terinfeksi dan masih sangat bisa bergejala berat. Bila belum vaksinasi booster, berpikirlah puluhan kali sebelum mengajak lansia atau penderita komorbid melakukan perjalanan dengan transportasi umum,” tulisnya.
Senada dengan Adaninggar, Prof. Zubairi Djoerban juga menegaskan mengenai pentingnya vaksin pada usia 60 tahun ke atas.
“Saya setuju kebijakan ini, namun harus dengan monitoring. Enggak bisa langsung tiru negara lain. Notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70%. Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan nggak ada klister baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi,” tulisnya melalui akun Instagram @profesorzubairi.
Dr, Muhammad Fajri Adda’i juga turut membagikan pendapatnya melalui akun Instagram @dr.fajriaddai. Menurutnya, kita semua harus berhati-hati apalagi jika ada lansia dan kelompok rentan lainnya di rumah.
“Mawas diri dan kewaspadaaan personal menjadi utama saat ini. Segera lengkapi vaksin dan juga dosis booster terutama lansia dan orang dengan penyakit penyerta. Sebaiknya lebih berhati-hati setelah bepergian apalagi jika ada lansia dan kelompok rentan lainnya di rumah. Vaksin lengkap di atas adalah 2 dosis,” kata Fajri.