Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa
Health

Ini Alasan IDI dan MKEK Pecat dr Terawan

Jessica Gabriela Soehandoko
Kamis, 31 Maret 2022 - 13:57
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MKEK, dr Joko Widyarto menjelaskan mengenai alasan pemberian rekomendasi pemecatan dr Terawan pada konferensi pers PB IDI pada hari Kamis (31/03/22).

Sebelumnya, Pemecatan Terawan sebagai anggota IDI, merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Dokter Indonesia (Muktamar) ke-31 yang digelar di Banda Aceh.

Pada Muktamar ke-31 tersebut, diketahui bahwa banyak rekomendasi utusan sekaligus pengukuhan dokter. Salah satunya adalah pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI.

Kemudian, keputusan ini juga berdasarkan dari rekomendasi MKEK, dan PB IDI selambat-lambatnya menjalankan keputusan tersebut dalam 28 hari kerja.

Terkait mengenai putusan dari dr Terawan, keputusan ini sudah melalui proses panjang yakni dari tahun 2013 .

Mengenai alasan mengapa MKEK mengajukan rekomendasi tersebut, dr Joko Widyarto selaku ketua MKEM, membahas mengenai UUD Praktik Kedokteran (UUD 29 tahun 2004 pasal 50) disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen.

“Salah satu komponen adalah professional attitude atau etika kedokteran” Ujarnya dalam Konferensi Pers PB IDI pada hari Kamis (31/03/22).

Dr Joko kemudian menjelaskan bahwa pasal pertama adalah mengenai sumpah dokter. Diketahui dari 12 butir sumpah dokter, kalimat terakhir adalah “saya akan menaati kode etik kedokteran indonesia”.

Diketahui juga bahwa kode etik kedokteran indonesia 2012, berlaku bagi dokter indonesia dan dokter di seluruh indonesia, baik dokter WNI ataupun WNA.

“Koridor dua inilah yang sebenarnya menjadi pegangan bagi setiap profesi dokter di indonesia, yaitu sumpah dokter dan juga kode etik kedokteran indonesia,” Jelasnya.

Mengenai dr Terawan, dr Joko menjelaskan bahwa pertimbangannya cukup luas. Dirinya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan dalam Muktamar tersebut adalah proses yang panjang.

“Kalau saya baca apa yang diputuskan dalam sidang kemahkamahan pada tahun 2018 yang lalu, pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan dalam muktamar kemarin itu tidak serta-merta, melainkan proses panjang” Ucapnya.

Kemudian, dr Joko juga mengatakan bahwa “dalam Muktamar Samarinda pada tahun 2018 terdapat satu keputusan dalam kasus dr Terawan, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya”.

Dr Joko juga menjelaskan bahwa putusan pada 2018 tersebut belum terlaksana sehingga sempat tertunda dengan pertimbangan khusus.

Kemudian pada bulan Oktober 2019, terdapat surat dari Ketua Umum PB IDI menyatakan bahwa sanksi tersebut mulai berlaku.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro