Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya! Bisnis/Suselo Jati
Health

Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Arlina Laras
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:32
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Apakah kacamata bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis? Jawabannya ternyata bisa, lho! Simak cara dan syaratnya berikut ini.

BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan mata, termasuk manfaat pembelian atau klaim kacamata bagi para pesertanya.

Prosedur untuk klaim kacamata ini pun terbilang relatif mudah, sama halnya ketika berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes). Tentunya, dengan tetap memerhatikan prosedur sesuai standar yang telah ditetapkan.

Syarat dan Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan 2022

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kacamata secara gratis? Berikut langkah yang bisa Anda tempuh sesuai petunjuk terbaru milik bpjs-kesehatan.go.id yang diakses pada (21/06/2022).

  1. Syarat untuk klaim kacamata pakai BPJS adalah membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter yang sudah dilegalisir.
  2. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda.
  3. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
  4. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
  5. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Legalisir resep kacamata ke loket RS. Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu Anda bisa meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.

Setelah selesai, Anda dapat langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat) dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Penentuan Besaran Biaya Kacamata

Perlu diingat, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS menggunakan skema subsidi.

Artinya, jumlah dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan yang Anda ambil, seperti berikut:

  1. Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300 ribu
  2. Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200 ribu
  3. Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150 ribu

Selain itu, BPJS Kesehatan pun hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera.

Secara khusus, BPJS Kesehatan pun sudah menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali sesuai indikasi medis untuk setiap anggota. Dengan demikian, Anda tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro