Bisnis.com, SOLO - Platform streaming film Vidio.com melaporkan situs ilegal LK21 dan Drakorindo ke Polda Banten pada Rabu (29/6/2022) lalu.
Laporan ini dilakukan oleh Vidio untuk melindungi hak cipta dan pembajakan di dunia perfilman Indonesia.
Selain itu, pelaporan ini juga dilakukan karena adanya dugaan pembajakan terhadap serial asli yang dimiliki Vidio.com.
Pelaporan LK21 dan Drakorindo ke pihak berwajib ini diumumkan oleh Kuasa Hukum Vidio, Eben Eser Ginting, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu.
Vidio pun berharap adanya efek jera untuk menghentikan aktivitas ilegal di situs film yang menjamur di Indonesia.
LK21 dan Drakorindo pun terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.