Legalisasi ganja untuk kepentingan medis menuai polemik. Dari sisi medis, ganja memiliki kandungan yang bisa dimanfaatkan tetapi terus dibayangi potensi penyalahgunaannya./Integrisok
Health

Polemik Legalisasi Ganja Medis: Kemanfaatan yang Dibayangi Penyalahgunaan

Akbar Evandio
Jumat, 8 Juli 2022 - 15:18
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ilmu Farmasi Universitas Gajah Mada Zullies Ikawati menilai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia bukanlah hal yang mendesak.

Menurutnya, penggunaan ganja di dunia medis tidak besar, yakni sebagai alternatif obat yang sudah ada. Penggunaan ganja medis sebagai alternatif obat pun dilakukan hanya jika obat yang ada tak lagi memberikan efek yang diharapkan. 

Kendati demikian, sambung Zullies, untuk menyatakan bahwa obat lain tidak efektif ada prosedur yang harus dilalui, yakni dengan melakukan pemeriksaan yang akurat dan penggunaan obat yang adekuat. 

“Posisi ganja medis ini sebenarnya justru merupakan alternatif dari obat lain, jika memang tidak memberikan respons yang baik. Ganja medis baru bisa digunakan jika obat lain sudah tidak mempan, itupun dengan catatan bahwa ganja medis yang digunakan berupa obat yang sudah teruji klinis, sehingga dosis dan cara penggunaannya jelas,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (8/7/2022).

Menurut Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM ini, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni, seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja, masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya, kandungan itu bisa memengaruhi kondisi psikis penggunanya dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.

“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,” ujarnya.

Zullies menambahkan, yang dapat dilegalkan atau diatur penggunaannya adalah senyawa turunan ganja yakni cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa inilah yang dapat digunakan sebagai obat dan kemungkinan hanya masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3 dalam Lampiran daftar obat golongan narkotika yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dapat diperbarui.

"Obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex ini bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM, dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi," ungkapnya Zullies.

Dia melanjutkan, proses legalisasi ganja menjadi obat, harus dilakukan mengikuti kaidah pengembangan obat. Legalisasi tersebut harus didukung dengan adanya data-data uji klinis terkait, dalam bentuk obat yang terukur dosisnya, serta didaftarkan ke BPOM.

“Untuk ganja tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal lainnya yang tidak mengandung senyawa psikoaktif,” ujarnya.

Dia mengkhawatirkan ada oknum tidak bertanggung jawab yang mendompleng kepentingan legalisasi ganja medis, sehingga pengawasan dan aturannya harus ketat. 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan bahwa saat ini riset lebih lanjut masih dilakukan terkait ganja sebagai pengobatan.

Menurutnya, IDI mendorong adanya riset terlebih dahulu sebelum akhirnya digunakan dalam pelayanan medis. Para pakar IDI yang dilibatkan dalam riset di Kemenkes dan lembaga terkait lainnya masih terus mengumpulkan referensi ilmiah terkait ganja medis.

“Proses di internal sudah dilakukan oleh IDI dengan elaborasi dengan dasar ilmiah yang ada, tentunya riset dengan referensi ilmiah. Semuanya harus tetap berbasis evidence based, jangan sampai merugikan dan keamanan, keselamatan pasien harus diperhitungkan,” tegas dr Adib.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kedepannya diperlukan koordinasi semua pihak terkait untuk membuat regulasi dalam pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja seperti cannabidiol, dengan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya.

“Riset-riset ganja perlu diatur dengan tetap terbuka kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan dengan tetap membatasi akses guna menghindari penyalahgunaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan," ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto kepada usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Susanto mengatakan bahwa sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, yakni pengaturan regulasi yang bisa dilakukan, bukan melegalisasi ganja. 

Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Asmin meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro