Antigen kit
Travel

Tarif Tes Antigen dan PCR, Syarat Perjalanan yang Belum Vaksin Booster

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 17 Juli 2022 - 15:52
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi mereka yang belum vaksin termasuk booster diwajibkan menunjukkan hasil antigen atau PCR ketika melakukan perjalanan.

Lantas berapakah biaya tes antigen dan PCR saat ini? Berikut menurut rangkuman Bisnis:

1. Tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000. Sementara itu, tarif untuk tes antigen sebesar Rp85.000. 

2. Bumame PCR Swab Test Rp275.000 (Harga P. Jawa & Bali) Hasil Max. 24 Jam

3. MyLab PCR Tes Rp275.000 (24 Jam), antigen Rp65.000

4. Siloam Hospital 

  • Swab Antigen ELECSYS Rp 199.000
  • Rapid Antigen COVID19 Rp 99.000
  • Molecular Isothermal COVID19 Rp 850.000
  • Molecular Isothermal COVID19- Untuk 2 orang Rp 1.600.000
  • RT-PCR Regular Rp 275.000

5. Mayapada Hospital  PCR Swab Test Rp275.000 (H+24Jam)

6.  PCR Test Rp275.000 dan antigen Rp90.000

7. KAI menetapkan biaya antigen Rp35.000 

 

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro