Bisnis.com, JAKARTA - Tiba-tiba saja media sosial ramai membahas soal kata takhbib.
Banyak yang masih belum mengerti arti kata tersebut dalam islam.
Dikutip dari NU Online, kata takhbib berkaitan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang. Kata takhbib secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak.
Kata takhbib secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.
Kata takhbib dapat ditemukan pada hadits Nabi Muhammad saw. Kami akan mengutip hadits Nabi Muhammad saw pada dua riwayat berikut ini. Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Abu Dawud:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).
Takhbib menjadi kata kunci dalam hadits tersebut. Ulama menjelaskan bahwa takhbib secara bahasa adalah tindakan seseorang yang menipu, memperdaya, dan merusak imajinasi seorang istri atas suaminya.
Takhbib dapat juga mengarah pada provokasi pihak ketiga agar istri seseorang menggugat cerai suaminya. Takhbib dilakukan dengan tujuan agar pihak ketiga itu sendiri atau pihak lain menikahi perempuan tersebut, atau untuk tujuan lainnya.
Tindakan tersebut dilakukan dengan cerita dan narasi negatif yang diucapkan pihak ketiga untuk menyudutkan dan memburukkan citra suami seseorang di mata istrinya dalam konteks masyarakat tradisi lisan. Pada era digital hari ini, takhbib dapat dilakukan melalui chatting online baik melalui tulisan, audio, video, maupun gambar dengan caption negatif.
M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, menjelaskan, takhbib adalah tindakan pihak ketiga untuk merusak hubungan rumah tangga seorang perempuan dan suaminya.
Takhbib, dalam Aunul Ma’bud, merupakan upaya pihak ketiga dalam mempengaruhi pandangan baik seorang perempuan terhadap suaminya. Pihak ketiga menanamkan kebencian di dalam hati seorang perempuan terhadap suaminya sehingga pada waktunya terjadi perceraian.
Takhbib merupakan langkah-langkah awal kehancuran sebuah rumah tangga karena salah satu penyebab cerai adalah tindakan pihak ketiga yang mempengaruhi seorang perempuan untuk membenci suaminya sehingga perempuan itu membenci suaminya dan berusaha melepaskan diri dari hubungan perkawinannya. Di sinilah letak kerusakan dari tindakan takhbib.
Takhbib dilakukan dengan cara pihak ketiga yang menceritakan keburukan atau kekurangan seorang laki-laki di depan istrinya atau menyebutkan kelebihan laki-laki lain di hadapan perempuan tersebut. Dengan kata lain, takhbib adalah upaya menjatuhkan nama baik seorang suami di hadapan istrinya atau membandingkan kelebihan seorang laki-laki bersuami dengan laki-laki lain di hadapan istrinya.
M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, menjelaskan, takhbib berasal dari kata al-khabb yang artinya menipu atau memperdaya, yaitu orang yang berupaya merusak hubungan orang lain. Karena itu, ada hadits menyebutkan, “Al-khabb atau penipu tidak akan masuk surga.”
Dengan kata lain, takhbib adalah upaya pihak ketiga dalam hal ini laki-laki untuk memperdaya perempuan yang sudah menjadi istri orang lain agar meninggalkan suaminya.