Lesti Kejora menggunakan penyanggah leher./Lambe Turah
Entertainment

KDRT oleh Rizky Billar, Tulang Leher Lesti Kejora Bergeser

Novita Sari Simamora
Selasa, 4 Oktober 2022 - 10:32
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Lesti Kejora tampak menutup mata dan berbaring dengan posisi bersandar di tempat tidur di rumah sakit.

Sambil berbaring, Lesti Kejora juga menggunakan neck support atau penyangga leher untuk membantu menopang. Dia juga masih terlihat lemas di tempat tidur.

"(Dipasangi gips) akibat ada tulang bagian leher yang bergeser," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip dari Lambe Turah, pada Selasa (4/10/2022).

Pada pekan lalu, Lesti Kejora mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya Rizky Billar. Rizky mencekik Lesti dan membanting tubuh istinya hingga lemah.

Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP guna mencari bukti-bukti KDRT di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar. Semua olah TKP dilakukan secara tertutup oleh kepolisian.

"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," kata Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma saat dihubungi, pada Senin (3/10/2022).

"Ini lagi berlangsung. Pekan ini diharapkan, lebih cepat lebih baik. Jadi jelas, duduk persoalannya jelas," sambungnya.

Dia menuturkan bahwa penyidik sudah mengumpulkan bukti dan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus KDRT dan ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Kini Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun akibat dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, penyanyi dangdut Lestiani alias Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Polisi menjelaskan ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran. Kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro