Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Travel

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Segini Biaya Bikin Paspor Saat Ini

Mia Chitra Dinisari
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:42
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masa berlaku paspor Indonesia kini diperpanjang menjadi 10 tahun dari semula hanya 5 tahun saja.

Ketentuan perpanjangan itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

  • Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan
  • Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
  • Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • Syarat Permohonan Paspor

Terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi untuk membuat paspor yang kini berlaku selama 10 tahun tersebut.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat.

Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan paspor itu terdiri dari:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor). Salah satu hal penting yang perlu diketahui sebelum membuat paspor adalah biaya pembuatan paspor karena biaya pembuatannya bervariasi disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor: 

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1000.000

Namun, layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp1000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp500.000 

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro