Ilustrasi obat sirup cair
Health

Kemenkes dan BPOM Didesak Segera Sebut Merek Obat Sirup Berbahaya

MG Noviarizal Fernandez
Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:14
Bagikan

Bisnis.com,JAKARTA - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mendesak pengungkapan secara terbuka nama obat sirup berbahaya yang mengandung bahan Etilen Glikol yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. 

Dia mengucapkan apresiasi atas disebutkannya 5 merek obat sirup dari 26 merek yang diuji BPOM telah dipublikasikan sebagai obat yang menunjukkan adanya kandungan cemaranetilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

"Namun, untuk tidak menimbulkan kegaduhan Pemerintah harus menjelaskan dan mempublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kementrian Kesehatan mengandung bahan berbahaya etilen," ujarnya, Kamis (20/10/2022).

KKI juga mendesak Kemenkes juga segera mempublikasikan nama-nama obat sirup yang mengadung bahan berbahaya maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada konsumen, terlebih lagi obat- obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas.

David juga menerangkan penting nya pengungkapan nama-nama obat tersebut karena hak konsumen. Hak-hak yang dimaksud adalah untuk mendapatkan informasi produk- produk yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi.

"Tujuannya mengantisipasi bagi anak-anak yang terlanjur mengkonsumsi obat- obatan tersebut, supaya orang tua si anak mengecek perkembangan kesehatan anak nya secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan," tuturnya.

Hal ini, kata dia, perlu agar tidak meresahkan anak dan orang tua si anak yang merupakan konsumen pengguna obat.

Sementara itu, Perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) Maria Ardianingtyas menyampaikan pandangannya bahwa jangan sampai hak anak terabaikan akibat kebijakan pembatasan obat sirup yang saat ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut anak.

"Pasal 8 dari Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak mengatur bahwa Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro