Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik sebanyak 73 merk dan produk obat sirup dari pasaran.
Penarikan dilakukan karena adanya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup tersebut.
Dari total seluruh obat yang ditarik tersebut, merupakan produksi dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Adapun jenis obat-obatan yang ditarik itu merupakan obat untuk batuk, demam, alergi, dan lambung.
Dari 73 obat sirup tersebut, berikut daftar nama obat lambung yang ikut ditarik BPOM karena kasus tersebut
1. Dopepsa Suspensi (100 ml)
2. Sucralfate Suspensi (60 ml)
3. Tomaag Forte suspensi (100 ml)
4. ANTASIDA DOEN (60 ml)
5. Domperidome suspensi (60 ml)
6. Gastrucid suspensi (60ml)