Ilustrasi materai/tokopedia.com
Relationship

Apa Itu Meterai Elektronik? Berapa Harganya, Cara Beli, dan Cek Keasliannya

Arlina Laras
Kamis, 17 November 2022 - 16:33
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - E-Meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Bahkan, e-Meterai kini sudah mulai digunakan, salah satunya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan calon pelamar menggunakan e-meterai untuk sejumlah pemberkasan pendafataran PPPK 2022. Tujuannya, guna menghindari penggunaan meterai palsu yang merugikan pembeli dan juga negara.

Sehingga, perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Mengingat, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut pun tercantum pada Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki pun menjelaskan bahwa sebaiknya untuk pembelian e-meterai yang terjamin keasliannya dapat langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan sebaiknya menghindari pembelian melalui e-commerce.

Terdapat lima daftar distributor resmi meterai elektronik, antara lain:

1. PT Peruri Digital Security, https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia, https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku, https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana, https://mitracomm.e- meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma, https://swadharma.e- meterai.co.id/

6. Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.

Harga e-Meterai

Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga e-meterai yang dijual melalui distributor yaitu senilai Rp10.000. Sedangkan harga yang dijual oleh retailer resmi dapat di atas maupun di bawah sesuai dengan layanan yang ditawarkan.

Cara Cek Keaslian e-Meterai

Para pengguna meterai elektronik dihimbau agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli. 

Hal ini juga sangat penting dilakukan jika kita menerima dokumen dari pihak yang lain yang terdapat meterai elektroniknya. Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.

Cara Beli e-Meterai

Adapun, publik kini masih banyak yang menanyakan bagaimana cara membeli e-meterai. Tentu, pembelian e-meterai akan berbeda dengan meterai temple biasa.

1. Buka laman https://e-meterai.co.id/ 

2. Klik menu "BELI E-METERAI"

3. Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini" untuk membuat akun

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP dengan ukuran maksimal 1  Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen lainnya.

5. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

6. Selain secara online, cara membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.

Cara Pasang e-Meterai Pada Dokumen

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Setelah berhasil melakukan pembelian, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen:

1. Buka laman https://e-meterai.co.id/

2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login

3. Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan" dan pilih "Pembubuhan"

4. Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF, silakan untuk posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"

6. Masukkan PIN dan isi PIN yang sudah didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai. Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro