Filipina Terapkan VAT Refund untuk Turis Asing Mulai 2024
Travel

Filipina Terapkan VAT Refund untuk Turis Asing Mulai 2024

Mia Chitra Dinisari
Rabu, 1 Februari 2023 - 11:26
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Filipina akan menerapkan VAT Refund untuk turis asing, guna meningkatkan pariwisata di negara tersebut.

Sesuai laporan berita, Presiden Ferdinand Marcos telah menyetujui program pengembalian pajak pertambahan nilai untuk turis asing pada tahun 2024 itu.

Sebagai catatan, pemerintah memungut PPN 12% untuk barang yang dikonsumsi di negara Asia Tenggara, dan sekarang rencananya adalah mengizinkan orang asing untuk mendapatkan pengembalian PPN atas barang yang mereka bawa keluar dari Filipina.

Langkah ini sejalan dengan apa yang telah ditawarkan banyak negara lain.

PCO mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam proposal yang diajukan dewan penasehat sektor swasta kepada Marcos untuk meningkatkan industri pariwisata, termasuk meningkatkan infrastruktur dan operasi bandara serta mempromosikan investasi pariwisata.

Jika ada laporan, Marcos juga telah menyetujui peluncuran visa online tahun ini untuk turis China, Korea Selatan, India, dan Jepang.

Dengan dibukanya perjalanan internasional, Filipina telah berhasil mencatat 2,65 juta pengunjung internasional tahun lalu, yang menghasilkan pendapatan sekitar US$3,68 miliar, sehingga melebihi target tahun 2022 sebesar 1,7 juta wisatawan. 

Jika angka tahun lalu diperhitungkan, 2,02 juta warga negara asing dan lebih dari 6 lakh orang Filipina berbasis di luar negeri, yang dibandingkan dengan hanya 163.879 turis yang tercatat pada tahun 2021, masih jauh lebih rendah daripada tingkat tahunan pra-pandemi sebesar 8,26 juta.

Pemerintah sekarang bertujuan untuk meningkatkan kedatangan pengunjung tahun ini menjadi 4,8 juta wisatawan.

VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri.

Pada prinsipnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga untuk barang yang dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN.

Oleh karena PPN telah dipungut oleh penjual, maka saat WNA akan meninggalkan daerah pabean diberikan pengembalian PPN.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro