Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membagikan cara aman mengonsumsi obat yang aman bagi balita, hal ini lantaran munculnya kembali kasus gagal ginjal akut setelah sempat mereda sejak Desember 2022.
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengimbau masyarakat agar membeli obat di tempat yang resmi dengan membeli obat di toko obat, apotik, dan tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Lalu, jika masyarakat ingin membeli secara daring, maka perlu pastikan bahwa penjual telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan RI.
“Masyarakat harus senantiasa teliti sebelum membeli baca etiket obat dengan seksama lakukan cek klik cek kemasan cek label, cek izin dan cek tanggal kadaluarsa,” ucapnya dalam Konferensi Pers Langkah Antisipatif BPOM Terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak, Rabu (8/2/2023)
Selain itu, para orang tua juga disarankan untuk mencatat obat yang diminum oleh putra-putrinya terutama pada saat masih balita dan kemudian menginformasikannya kepada tenaga kesehatan pada saat pemeriksaan putra-putrinya.
“Selalu bertanya kepada tenaga kesehatan apotek jika perlu mendapatkan informasi yang benar tentang obat dan cara pakainya. Selalu merujuk kepada informasi resmi dari BPOM jika ingin mengetahui sirup obat yang aman dan dapat digunakan,” jelas Togi.
Baca Juga Profil Pharos Indonesia, Pembuat Obat Sirup Praxion yang Sempat Diminum Pasien Gagal Ginjal Akut |
---|
Terkait cara pemberian obat cair pada anak pun pastikan untuk menggunakan alat takaran yang sesuai agar dosis yang diberikan tepat. Jangan pernah menggunakan sendok dapur untuk menakar obat. Karena sendok dapur tersedia dalam berbagai ukuran.
Perkembangan Investigasi Kasus Gagal Ginjal
Hal ini disampaikan BPOM menyusul terjadinya satu pasien berusia satu tahun yang terkonfirmasi meninggal karena gagal ginjal akut dan sempat mengonsumsi obat sirup penurun demam yang dibeli melalui apotek dengan merek Praxion.
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia tujuh tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.
Sejauh ini, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan soal peredaran obat Praxion yang meliputi aspek penting penjaminan mutu antara lain pengujian mutu, bahan baku dan sirup obat proses produksi kualifikasi pemasok termasuk pemastian rantai pasokan.
Hasilnya, ditemukan bahwa produksi obat Praxion dinyatakan telah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan penggunaan Etilen Glikol yang sesuai dengan batas ambang yang ditentukan.
“Perlu kami sampaikan dari hasil pengujian terhadap 7 sampel yang tadi sudah disebutkan hasil semua pengujian sampel tersebut adalah memenuhi syarat artinya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau standar yang ada di Farmakope Indonesia,” ujarnya.
Namun, meski telah mendapatkan hasil yang tidak membahayakan, tetap saja BPOM melakukan antisipasi dengan melakukan voluntary recall atau penarikan secara sukarela pada produsen obat Praxion, sembari terus melakukan investigasi dengan Kemenkes untuk mengetahui penyebab kasus tersebut.
Koordinasi lebih lanjut juga telah dilakukan bersama berbagai pihak seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia, ahli epidemiologi dan farmakologi dalam mencari penyebab kematian balita tersebut.