Ilustrasi perempuan memilih kosmetik atau make-up yang sesuai/Freepik
Health

BPOM Grebek dan Segel Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara

Elsa Hayati Sukma
Kamis, 16 Maret 2023 - 16:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menangkap kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Jakarta Utara melalui Siaran Pers di Youtube (16/3/2023).

BPOM melaporkan bahwa adanya tindakan produksi ilegal kosmetik yang ditemukan di Pergudangan Elang Laut Jakarta Utara secara ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan.

Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan sejak tahun 2020 di lokasi lain seperti Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi ini dilakukan di Jakarta Utara diduga bahwa produksi kosmetik ilegal ini belum lama dilakukan dan dimulai sejak tahun 2022.

Bahan berbahaya yang terdapat dalam kosmetik tersebut mengandung obat Hidroquinon, Asam Retinoat, Dexamethasone, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketoconazole, Betametason dan Asam Traneksamat.

Selain itu kandungan bahaya dalam kosmetik ilegal ini memberikan dampak yang berbahaya pada kesehatan wajah dan kulit. Dalam kosmetik ilegal tersebut terdapat bahan baku yang seharusnya diresepkan oleh dokter dan sesuai dengan dosis yang ditentukan.

“Ada bahan baku yang didapatkan dan ada beberapa macam obat ada kosmetik menggunakan pemutih, ada juga penanganan jerawat, juga menangani inflamasi di wajah. Seharusnya akan melibatkan dokter, pemutih kulit apabila digunakan itu harusnya dengan resep dokter dan juga dosis” ujar Penny K. Lukito Kepala BPOM

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan produk ini senilai Rp7.7 miliar.

“Secara total ini adalah proses produksi ilegal yang besar totalnya di estimate nya diperkirakan sampai Rp7.7 miliar keseluruhannya, yaitu barang- barang buktinya ada bahan baku, bahan pengemasan, produk-produk antara, dan semua nya tentu produk jadi yang tidak didaftarkan dalam BPOM” ungkap Penny K. Lukito

“Nyatanya memang produk- produk itu tidak ada labelnya, jadi keliatannya dipesan secara besar tanpa label kemudian nanti di label lah oleh klinik atau oleh dokter. Artinya warning juga untuk klinik- klinik atau dokter ya, hati -hati kalau beli produk karena fasilitas produknya harus dipastikan dulu integritas sumber para tenaga kesehatan mendapatkan produk obat dan para konsumen dipastikan dulu bahwa memenuhi cara produksi obat-obat yang baik. Ini obat-obat, ini harusnya bukan cara produksi kosmetik saja, ini harus produksinya sudah memenuhi standar cara produksi obat yang baik ” sambungnya.

Berdasarkan hasil investigasi, produk kosmetik ilegal tersebut mendapatkan tindak pidana berupa:

1. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar

2. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dengan denda Rp1 miliar.

3. Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, BPOM juga telah menyita barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada 9 karyawan dan 1 orang ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diduga 1 orang pelaku SJT yang merupakan pemilik usaha.

Melihat bahaya yang timbul tersebut, BPOM menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi serta menambah pengetahuan dan wawasan. Untuk tenaga kesehatan BPOM menghimbau agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk krim atau lotion, untuk memperolehnya melalui sarana resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro