Bisnis.com, SOLO - Pernikahan beda agama kini mulai disetujui oleh beberapa pengadilan negeri (PN) di Indonesia.
PN yang pertama kali mengumumkan pernikahan bela agama ini yakni PN Surabaya pada 2022 lalu.
Kemudian terbaru, PN Jakarta Pusat ikut mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pasangan berinisial JEA dan SW pada baru-baru ini.
Namun PN Jakpus mengatakan bahwa permohonan pernikahan beda agama ini sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.
Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.
"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin dikutip dari Antara.
Berikut daftar Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia yang izinkan pernikahan beda agama:
1. PN Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya menjadi pengadilan pertama yang mengabulkan permohonan pasangan beda agama untuk menikah.
Permohonan ini diajukan pada Maret 2022 lalu oleh pasangan RA dan EDS. Keduanya pun melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing.
Meskipun dikabulkan oleh PN, ternyata pencatatan pernikiahannya sempat ditolak oleh Disdukcapil Surabaya.
2. PN Jakarta Selatan (Jaksel)
PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.
Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.
Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. PN Tangerang
Setelah PN Surabaya dan Jaksel, Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Perkawinan kedua mempelai ini kemudian dicatat di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, meski sempat dinyatakan tidak sah.
4. PN Jakarta Pusat (Jakpus)
Terbaru, PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah.
Meskipun dalam pengabulannya tetap akan diputuskan oleh hakim.