Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan menuai sejumlah polemik, hingga membuat IDI dan sejumlah organisasi profesi lainnya berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatab Nadia Tarmizi mengatakan bahwa perbedaan pendapat sangat dihargai.
"Sesuatu yang baru bisa menimbulkan perbedaan pendapat dan multitafsir dan ini sebagai bagian dinamika. Kemenkes siap untuk berdiskusi tentang masukan-masukan yang ada," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, banyak hal baik dari UU Kesehatan untuk perbaikan pelayanan dan akses pengobatan bagi masyarakat. Namun, hal itu sering tidak tersampaikan dan tertutupi oleh isu kepentingan kelompok atau beredarnha info yang tidak tepat.
"Kita terbuka untuk berdiskusi untuk memberikan hal yang terbaik untuk kepentingan masyarakat sebelum tentunya langkah-langkah hukum ditempuh," imbuhnya.
Beberapa kelebihan yang ditawarkan dalam UU Kesehatan di antaranha manfaat pada akses ke dokter dan layanan kesehatan yang akan semakin mudah. Kemudian, produksi dokter akan jauh lebih cepat dan banyak.
"Tanpa RUU Kesehatan, diperlukan ada yg lebih dari 15 tahun untuk dapat melengkapi kebutuhan dokter spesialis di seluruh Puskesmas. Dengan RUU ini diharapkan dapat dilengkapi kurang dari 5 tahun," terangnya.
Lebih lanjut, antrean pasien akan jauh berkurang karena infrastruktur layanan kesehatan akan diperbanyak dan diperbaiki. Akses terhadap obat dan alat kesehatan juga akan lebih murah karena RUU ini akan memberdayakan produksi dalam negeri.
Nadia menambahkan, kebijakan kesehatan negara akan berubah dari yang selalu fokus pada menyembuhkan orang sakit menjadi mencegah orang jatuh sakit. Program dan anggaran kesehatan juga akan lebih akurat dan efektif karena didasarkan pada pencapaian indikator, bukan didasarkan pada upaya menghabiskan anggaran.
"Ada lebih dari 10 UU terkait kesehatan saat ini sehingga terjadi overlapping dan saling pertentangan, bahkan ada yang sudah tertinggal seperti UU wabah yang masih sama sejak tahun 1984. Dampaknya pelaksanaan UU tersebut tidak maksimal. RUU Kesehatan akan merampingkan dan menghilangkan pertentangan UU yang ada," ujarnya.