Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengcover penyakit yang terkait dengan polusi udara.
Salah satu penyakit yang kerap kali dikaitkan sebagai dampak polusi udara yakni Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
“Tentu [melindungi] meskipun tidak semata-mata hanya karena polusi udara, tetapi bisa terkait dengan polusi udara, seperti ISPA, asma, penyakit paru obstruktif kronik, dan alergi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kepada Bisnis, Senin (14/8/2023).
Ghufron mengatakan klaim penyakit terkait dengan polusi udara menurutnya cukup banyak, bisa mencapai ratusan miliar. Meskipun penyakit-penyakit tersebut tidak masuk daftar penyakit penyebab biaya katastropik atau terbesar.
Setidaknya ada delapan penyakit dengan biaya terbesar yakni sirosis hati, gagal ginjal, hemofilia, leukimia, jantung, stroke, dan tasemia. Delapan penyakit tersebut paling menguras kantong BPJS Kesehatan hingga Rp24,05 triliun sepanjang 2022, dengan total kasus 2,98 juta.
Terakhir, Ghufron pun mengimbau masyarakat untuk menghindari semaksimal mungkin dengan paparan polusi udara, dengan berbagai cara seperti menghindari tempat yang polusi udaranya tinggi.
Selain itu, lulusan dokter Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) itu menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dengan menggunakan masker, memasang penyaring dan pengolah udara.
Di sisi lain, perusahaan asuransi swasta juga menanggung klaim penyakit yang biasanya dikaitkan dengan polusi udara. Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan semua penyakit dicover oleh perusahaan asuransi selama bukan termasuk penyakit yang dikecualikan.
“Penyakit karena polusi biasanya adalah penyakit saluran pernafasan atas dan ini di cover,” kata dia kepada Bisnis, Senin (14/8/2023).
Polusi udara di Jakarta telah menjadi perbincangan hangat selama beberapa pekan terakhir. Bahkan, kualitas udara di Ibu Kota sempat berada di peringkat pertama terburuk di dunia.
Pada 4 Agustus silam, tingkat polusi udara Jakarta pukul 8.09 WIB, berada pada level 173, yang mana tidak sehat bagi masyarakat Jakarta.
Kemudian, tingkat konsentrasi PM2.5 Jakarta mencapai level 98 µg/m³, atau setara dengan 19.6 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).