Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikutip dari laman MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun).
Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Guntur.
Dengan keputusan itu, maka saat ini kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftarkan diri menjadi capres-cawapres 2024.
Di kalangan selebriti, ada beberapa orang yang saat ini memiliki jabatann sebagai kepala daerah.
Berikut deretan selebriti yang menjadi kepala daerah di bawah usia 40 tahun dan berpeluang menjadi capres-cawapres 2024
1. Emil Dardak
Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc. atau Emil Dardak adalah seorang politisi Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur sejak 13 Februari 2019.
Di juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat Jawa Timur. Sebelumnya, ia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Emil Dardak adalah suami dari artis Arumi Bachsin.
Kelahiran: 20 Mei 1984 (usia 39 tahun), di Jakarta
2. Hengky Kurniawan
Hengky Kurniawan adalah artis, model dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bandung Barat sisa masa jabatan 2018–2023
Kelahiran: 21 Oktober 1982 (usia 40 tahun), di Blitar
3. Dico Ganinduto
Dico Mahtado Ganinduto, B.Sc (lahir 19 Februari 1990) merupakan Bupati Kendal periode 2021-2026 yang dilantik pada tanggal 26 Februari 2021. sebelumnya ia adalah pengusaha muda yang mencalonkan diri pada tahun 2018 dalam pemilihan calon legislatif DPR RI dapil 1 Jawa Tengah yang meliputi: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.
Dico Ganinduto adalah suami dari Chacha Frederica
Kelahiran: 19 Februari 1990 (usia 33 tahun), di Jakarta
Sementara itu, ada juga beberapa artis yang masih menjadi kepala daerah namun usianya sudah di atas 40 tahun berikut ini
1. Sahrul Gunawan
H. Sahrul Gunawan, S.E., M.Ag. (lahir 23 Mei 1976) adalah pemeran, penyanyi, presenter, politikus dan model Indonesia. Ia dikenal luas berkat perannya dalam serial Jin dan Jun dan Kecil-Kecil Jadi Manten.
Dalam urusan politik, Sharul menjabat sebagai Wakil Bupati Bandung sejak 2021.
Kelahiran: 23 Mei 1976 (usia 47 tahun), di Kabupaten Bogor
2. Fadia Arafiq
Fadia Arafiq, S.E., M.M. adalah politikus, Bupati Pekalongan periode 2021–2024 dan juga merupakan penyanyi dangdut dan anak dari pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq. Fadia pernah mengikuti jejak ayahnya, yaitu sebagai pedangdut. Namanya melejit setelah ia melemparkan sebuah singel yang berjudul Cik Cik Bum Bum.
Kelahiran: 23 Mei 1978 (usia 45 tahun), di Jakarta