Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat melengkapi dosis vaksinasi COVID-19, untuk mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Aturan untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke [email protected].
Selain melindungi diri dengan vaksinasi, Dirjen Maxi juga meminta masyarakat untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan COVID-19.
Adapun, mengutip akun instagram Dinkes DKI ada beberapa lokasi yang kini masih menyediakan vaksinasi covid dosis 1,2,3 dan 4.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi booster gratis masih bisa mengunjungi puluhan lokasi yang disediakan tersebut.
Adapun jenis vaksin yang disediakan adalah Inavac yang merupakan buatan lokal. Vaksin ini bisa untuk dosis 1,2,3 dan 4.
Mengutip BPOM, Vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 yang dikembangkan di dalam negeri dengan platform inactivated oleh peneliti Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis. Vaksin Inavac merupakan vaksin karya anak bangsa Indonesia yang proses pengembangannya 100% dilakukan di dalam negeri, mulai dari hulu menggunakan seed vaksin dari hasil isolasi virus SARS-CoV-2 pasien COVID-19 di Surabaya hingga ke proses uji klinik dan produksi.
Setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutu Vaksin Inavac dengan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 yang berlaku secara internasional, Vaksin Inavac telah memperoleh izin penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA) pada tanggal 1 November 2022 untuk indikasi vaksinasi primer pada dewasa usia 18 tahun ke atas. Selanjutnya pada 17 November 2022, Vaksin Inavac mendapatkan persetujuan untuk vaksinasi booster heterolog pada dewasa usia 18 tahun ke atas dengan primer vaksin Sinovac. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 8 tahun 2022 terkait kehalalan Vaksin INAVAC pada tanggal 7 Februari 2022 yang berlaku hingga 6 Februari 2026.