Ilustrasi antiseptik. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Health

Ramai Soal Antiseptik Mengandung Alkohol Berlabel Halal di Medsos, Ini Respons Kemenag

Rahmad Fauzan
Jumat, 8 Maret 2024 - 13:48
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa hari lalu, jagad dunia maya ramai gara-gara postingan akun X @onecak yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol dengan label halal di kemasannya.

Sesampainya di telinga pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal.

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT)," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta dalam siaran pers, Jumat (7/3/2024).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri itu terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada 15 Desember 2022.

Pemberian sertifikasi halal ini, kata Aqil, mengacu kepada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," ujarnya.

Tidak hanya produk antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat karena rentan menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," katanya.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sementara alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal. Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," tegasnya.

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro