Seorang bayi berusia tujuh bulan dan ibunya melihat bunga sakura Kanzakura yang sedang mekar di Taman Nasional Shinjuku Gyoen di Tokyo, Jepang, 14 Maret 2018./Reuters
Travel

Viral, Menikmati Bunga Sakura di Jepang Ternyata Ada Aturannya Lho!

Restu Wahyuning Asih
Senin, 15 April 2024 - 14:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Viral di media sosial, turis asal Indonesia di Jepang merusak bunga sakura. Pengrusakan itu pun mengundang berbagai komentar hingga reaksi negatif dari warganet.

Terlihat dari video yang beredar, seorang pria paruh bawa terlihat menggoyangkan pohon sakura hingga bunga berguguran.

Kejadian itu diklaim terjadi pada Selasa, 9 April 2024, di Kota Nara. Padahal menikmati bunga sakura di Jepang ada aturannya sendiri.

Bunga sakura yang bermekaran memang menjadi momentum turis berdatangan. Di sana juga kerap diadakan festival untuk menikmati bunga sakura.

Bagi yang belum tahu, menikmati bunga sakura di Jepang ada aturan dan etikanya. Berikut penjelasannya.

Aturan Menikmati Bunga Sakura di Jepang

Perhatikan Lokasi

Turis diminta untuk selalu menaati aturan di setiap lokasi yang ditumbuhi bunga sakura. Bunga tersebut biasanya berada di taman, sungai, hingga kuil dan wihara.

Meskipun berada di tempat umum, namun pohon sakura tidak boleh sembarangan dipegang.

Dilarang merusak

Pohon sakura yang ada di tepi-tepi jalan pun memang bisa dinikmati secara gratis. Namun masyarakat dilarang merusak hingga memanjat pohonnya.

Menggoyangkan hingga mematahkan dahan pohon pun termasuk ke dalam tindakan kesopansantunan yang harus diperhatikan oleh publik.

Bahkan tidak jarang turis bisa dikenai sanksi maupun denda karena merusak pohon sakura. Hal tersebut juga disebabkan karena bunga sakura memerlukan waktu yang lama untuk bisa mekar. 

Aturan foto

Adapun aturan berfoto dengan bunga sakura juga harus diperhatikan. Tidak semua pohon sakura di lokasi tertentu boleh digunakan untuk berfoto.

Turis maupun masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan plang aturan, atau setidaknya bertanya terlebih dahulu.

Di Jepang sendiri memberlakukan aturan ketat mengenai berfoto di tempat umum. Seseorang yang melanggar bisa dikenai denda hingga ratusan juta, hingga mendapat hukuman penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro