Pegawai di Perusahaan Ini Bisa Ajukan Cuti Jika Sedang Merasa Tidak Bahagia, Sampai 10 Hari/pegipegi
Travel

Pegawai di Perusahaan Ini Bisa Ajukan Cuti Jika Sedang Merasa Tidak Bahagia, Sampai 10 Hari

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 2 Mei 2024 - 13:12
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pengusaha Ritel Tiongkok memperkenalkan cuti tidak bahagia, yang bisa diajukan oleh karyawannya ketika dirinya sedang merasa tidak bahagia.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Yu Donglai, pendiri dan ketua Pang Dong Lai, sebuah jaringan ritel di provinsi Henan, China.

Dia mengumumkan bahwa karyawan kini berhak mengajukan cuti tambahan selama 10 hari.

“Saya ingin setiap anggota staf mempunyai kebebasan. Setiap orang pasti pernah merasa tidak bahagia, jadi jika Anda tidak bahagia, jangan datang bekerja.” ujarnya dilansir dari Bussiness Today.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ia ingin para karyawannya dapat menentukan waktu istirahat mereka sendiri secara mandiri dan juga ingin mereka mendapatkan banyak relaksasi di luar pekerjaan.

Yu menambahkan bahwa cuti tidak bahagia itu tidak dapat ditolak oleh pemerintah. Berdasarkan skema baru, karyawan dapat berhenti bekerja jika mereka merasa tidak bahagia.

Skema cuti baru ini telah menarik perhatian di media sosial, di mana beberapa pengguna keluar untuk mendukung ‘cuti yang tidak bahagia’.

Banyak yang memuji Yu sebagai “bos yang baik,” dan menyarankan agar budaya cuti ini harus dipromosikan secara nasional.

Beberapa bahkan berpikir untuk beralih ke perusahaan Yu untuk menjaga keseimbangan kehidupan kerja.

Menurut survei mengenai kecemasan di tempat kerja di Tiongkok, lebih dari 65 persen kelas pekerja merasa lelah atau tidak bahagia di tempat kerja. Alasan dibalik hal ini adalah upah yang rendah, hubungan interpersonal yang rumit, dan pengagungan budaya lembur.

Dalam pidatonya tahun lalu, Yu mengecam budaya lembur di mana para bos menganjurkan jam kerja yang panjang; dia menyebut praktik ini “tidak etis”.

Sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan Yu, karyawan hanya akan bekerja tujuh jam sehari, selama lima hari dan akan mendapat libur di akhir pekan. Selain itu, mereka juga berhak mendapat cuti tahunan selama 30 hingga 40 hari dan libur lima hari selama Tahun Baru Imlek.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro