Bisnis.com, JAKARTA – Cuti melahirkan merupakan fasilitas yang diberikan negara kepada ibu pekerja untuk menjalani masa penyembuhan pasca melahirkan. Setiap negara memiliki aturan berbeda terkait jatah cuti yang bisa digunakan oleh ibu pekerja.
Di Indonesia, jatah cuti ibu pekerja yang melahirkan sebanyak 6 bulan penuh. Dilansir Bisnis, aturan itu baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024, yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan setelahnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter.
Ibu hamil yang bekerja akan mendapatkan upah secara penuh di tiga bulan pertama dan keempat. Lalu pemberian 75% dari upah pada bulan kelima dan keenam.
Hak cuti melahirkan telah menjadi aturan wajib bagi seluruh negara kepada ibu pekerja yang terlaksana ketika pembentukan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) didirikan pada tahun 1919.
Salah satu aturannya yang termaktub dalam Konvensi No.183 menyatakan bahwa cuti melahirkan tidak boleh kurang dari 14 minggu. Sedangkan Rekomendasi No. 191 menyatakan paling sedikit 18 minggu. Hal itu dimaksudkan guna menjaga kesehatan dan gizi ibu dan anaknya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut jumlah cuti di berbagai negara
1. Austria
Di Austria, bagi ibu pekerja yang sedang hamil akan mendapatkan total cuti sebanyak 16 minggu. Pada 8 minggu pertama sebelum kelahiran dan 8 minggu berikutnya setelah kelahiran. Cuti ini masih bisa diperpanjang atau dikenal Schutz First dengan disertai lampiran izin dokter jika mengalami masalah kesehatan tertentu.
Mereka juga mendapatkan tunjangan kehamilan dengan tiga pembayaran gaji bersih terakhir ibu hamil dan diberikan setiap bulan. Tidak hanya sang ibu, para suami juga mendapatkan cuti selama satu bulan penuh, jika telah bekerja selama 182 hari.
2. Jepang
Jepang memberikan jatah cuti melahirkan selama 102 hari atau lebih dari 3 bulan. Bagi yang memiliki asuransi sosial, maka pemberian upah selama masa cutti melahirkan sebanyak dua sepertiga dari gaji pokoknya.
Jumlah kompensasi tersebut akan berkurang ketika perusahaan tempat ibu tersebut bekerja juga memberikan upah. Akan tetapi, jumlahnya tidak akan melebihi dua sepertiga gaji pokok.
3. Amerika
Tak jauh berbeda dengan Jepang, negeri Paman Sam ini memberikan jatah cuti melahirkan selama 12 minggu atau sekitar 3 bulan. Tetapi, para pekerja tidak mendapatkan upah cuti melahirkan sehingga banyak para ibu yang memaksimalkan jadwal liburnya.
4. Belgia
Belgia menerapkan aturan jatah cuti melahirkan sebanyak 15 minggu dan bisa diperpanjang selama 4 minggu jika terjadi masalah saat kelahiran. Ibu pekerja harus mengambil cuti minimal 1 minggu dan maksimal 6 minggu sebelum melahirkan. Lalu, 9 minggu pasca melahirkan yang dimulai saat anak lahir. Bagi ayah juga bisa mendapatkan jatah libur sebanyak satu bulan setelah kelahiran anak.
5. Prancis
Perancis memberikan cuti melahirkan sebanyak 16 minggu. Ibu pekerja di Perancis sudah dapat menggunakan hak cutinya di 6 minggu pra-kelahiran dan 10 minggu pasca melahirkan. Tapi, jika ibu mengandung anak ketiga akan mendapatkan perpanjangan waktu selama 26 minggu. Lalu, bagi sang suami mendapatkan jatah cuti selama 11 hari atau 18 hari.
6. Jerman
Selisih dua minggu dengan Perancis, di Jerman ibu pekerja mendapatkan cuti melahirkan selama 14 minggu. Para ibu dapat menggunakan haknya 6 minggu sebelum melahirkan dan 8 minggu setelah melahirkan.
Cuti dapat diperpanjang selama 18 minggu, jika kelahiran anak dinyatakan kembar atau meninggal dunia. Selain ibu, ayah mendapatkan cuti berbayar selama dua minggu setelah kelahiran anak
7. Singapura
Bergeser ke negara tetangga Indonesia, Singapura menetapkan jatah cuti melahirkan dengan total 16 minggu. Selama masa cuti, ibu akan mendapatkan pesangon dari pemerintah sebesar $10.000 per 4 minggu atau total $20.000 pada minggu pertama dan kedua pasca kelahiran.
Lalu pada minggu ketiga sampai selanjutnya mendapatkan total pesangon $40.000. Artinya, ibu di sana mendapatkan sekitar $1.000 per minggunya.
8. Finlandia
Finlandia mempunyai aturan cuti melahirkan selama 105 hari yang dapat dimulai pada 30 hari sebelum melahirkan dan berlanjut pasca melahirkan. Sedangkan sang suami mendapatkan jatah cuti berbayar selama 45 hari.
9. Malaysia
Negara dengan julukan Negeri Jiran ini memberikan jatah libur kepada ibu melahirkan sebanyak 98 hari atau sekitar 3 bulan. Sama seperti Finlandia, jatah libur bisa dipergunakan 30 hari sebelum kelahiran dan melanjutkannya setelah kelahiran.
Ibu melahirkan tetap mendapatkan tunjangan dari perusahaan dengan syarat telah bekerja selama 4 bulan. Tapi, tunjangan tersebut tidak dapat diberikan jika dia telah mempunyai lima anak atau lebih yang masih hidup.
10. China
Cina memberikan jatah libur kepada ibu melahirkan sebanyak 98 hari atau lebih dari 3 bulan. Perpanjangan cuti selama 15 hari bisa didapatkan jika sang ibu mengalami keguguran saat usia kehamilan kurang dari 4 bulan dan 42 hari jika kehamilannya mencapai 4 bulan. Biasanya cuti mulai digunakan 15 hari sebelum kelahiran. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)