Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang perdagangan organ tubuh yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dengan transplantasi.
Larangan tersebut tertuang dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 untuk UU No.17/2023 tentang Kesehatan.
"Organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun," bunyi Pasal 326 ayat 2 dalam beleid itu.
Pada pasal selanjutnya, beleid tersebut mengatur donor pada transplantasi organ dan atau jaringan tubuh terdiri atas donor hidup dan donor mati.
Donor hidup yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
Sementara itu, donor mati merupakan donor yang organ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
Dalam hal donor mati semasa hidupnya terah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di Rumah sakit setelah memiliki penzinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan.
Aturan itu juga mengatur pasien donor yang berasal dari warga negara asing. Warga negara asing yang mendaftar sebagai calon resipien hanya dapat menerima calon donor dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Sebelum adanya aturan ini, larangan terkait dengan perdagangan organ tubuh hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Pasal 1 ayat 8 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.