Bisnis.com, JAKARTA — Sederet nama artis masuk dalam Kabinet Merah Putih masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya termasuk musisi Yovie Widianto.
Yovie telah resmi dilantik sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif melalui Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Jika berdasarkan Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 33 Yovie akan ditugaskan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Adapun, terkait dengan gaji Staf Khusus, beedasarkan Pasal 40 diatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon 1A.
Terkait jumlahnya, jika dilihat dari Perpres No 80 Tahun 2015, batas tertinggi besaran gaji yang diterima staf khusus sebesar Rp36.500.000 per bulan.
Adapun, masa bakti Staf Khusus Presiden diatur paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan dan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon jika berakhir masa baktinya.
Kekayaan Yovie Widianto
Namun, sebelum menjadi Stafsus Presiden, Yovie sudah lama berkiprah di dunia musik. Yovie debut dengan grup musiknya, Kahitna sejak 1986.
Menurut Youtubers.me, pendapatan Yovie Widianto hanya dari Youtube saja mencapai US$85.700 - US$514.000, atau antara Rp1,1 miliar hingga Rp8,02 miliar dengan 305.000 pelanggan atau subscriber dan 228 juta lebih penonton.
Pendapatan tersebut belum termasuk royalti musik dan hasil dari karya-karya lainnya seperti kolaborasi atau iklan, serta harta lainnya.
Nantinya, setelah menjadi Stafsus Presiden, Yovie juga akan diwajibkan melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).