Fashion

Waduh, Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS

Rahmayulis Saleh
Kamis, 19 September 2013 - 17:38
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pembiayaan penyakit terkait rokok bisa menjadi dilema yang cukup besar di negeri ini. Apalagi bila BPJS mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 nanti.

Pasalnya pendapatan negara dari cukai rokok, tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat merokok.

Prof. Man S. Sastrawidjaja, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, mengatakan pada 2012, pendapatan negara dari cukai hanya Rp55 triliun. Tapi kerugiannya mencapai Rp254,41 triliun.

Rincian dari kerugian terkait rokok tersebut, katanya, adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian rokok Rp138 triliun dan biaya perawatan medis rawat inap dan jalan Rp2,11 triliun.

"Selain itu juga kehilangan produktivitas, akibat kematian prematur dan morbiditas, maupun disabilitas yang mencapai Rp105,3 triliun," kata Man dalam acara Focus Group Discussion, yang mengusung tema Dilema APBN untuk membiayai penyakit terkait rokok dalam perspektif asas keadilan, di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam FGD tersebut, mengatakan bahwa pemerintah sedang memikirkan, apakah ketika pemberlakuan BPJS nanti, penyakit akibat rokok ini termasuk yang di-cover atau tidak.

Ali Ghufron mengatakan untuk tahun ini, masyarakat yang sakit karena rokok masih dibiayai oleh pemerintah. Tapi, mulai 1 januari 2014, pemerintah masih membahas apakah penyakit yang disebabkan oleh merokok tersebut akan dijamin juga atau tidak," ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan mempertimbangna berbagai input yang diusulkan dari hasil FGD tersebut. "Yang kita inginkan pembiayaan BPJS ini secara adil, dan tidak membebani APBN," ujarnya.

Ade Komarudin, Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembangunan, penyelenggara FGD, mengatakan diskusi tentang penyakit rokok ini digelar untuk mencari solusi dalam membiayai masyarakat yang sakit karena rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Sepudin Zuhri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro