Bisnis.com, DEPOK - Proses persidangan pembatalan pernikahan pasangan artis Asmirandah (Andah) dengan Jonas Rivanno (Vanno) sepertinya tidak akan menunggu lama. Rencananya proses tersebut akan diputuskan dalam persidangan berikutnya dua pekan ke depan.
Dalam sidang lanjutan Rabu (4/12/2013) di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Andah dan Vanno kembali tidak menghadirinya. Masing-masing diwakilkan kuasa hukumnya, Afdhal Zikri dan Muhammad Nuzul Wibawa.
"Sidang putusan tanggal 18 Desember, dua pekan ke depan. Kita akan tunggu apakah hakim mengabulkan permohonan Andah atau tidak," ujar Afdhal di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12).
Dalam persidangan hari ini agendanya adalah keterangan saksi dan pengajuan bukti dari Asmirandah sebagai pemohon. Surat nikah Andah dan Vanno juga diserahkan sebagai bukti dalam persidangan hari ini.
Hadir sebagai saksi adalah ayah Andah, Farmidji Zantman dan H Misro, wali hakim yang juga Kepala KUA Beji, Depok.
"Saksi dan bukti surat sudah kami ajukan dalam persidangan tadi. Kedua hal itu sudah sangat kuat untuk pembatalan pernikahan," pungkasnya.