Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Dubai mengumumkan rencana mereka untuk memperkenalkan pajak turis untuk akomodasi liburan di Uni Emirat Arab mulai bulan depan (31 Maret 2014).
Pajak yang kemudian disebut 'Tourism Dirham' akan dikenakan bagi mereka yang tinggal di hotel, apartemen, townhouse, dan rumah-rumah yang disewakan untuk liburan.
Seperti dikutip dari dailymail.co.uk, pajak itu mulai dibayar 31 Maret 2014 sekitar 1,2-3,3 poundsterling per kamar per malam, tergantung dari kelas dan harga hotel tersebut.
Pajak itu untuk menghimpun dana yang akan digunakan sebagai promosi dan pemasaran internasional terhadap Emirat dan untuk mendorong pertumbuhan industri pariwisata kawasan itu.
Yang Mulia Helal Saeed Almarri, Dirjen di Kementerian Pariwisata Dubai, mengatakan pajak itu untuk mendukung dua pilar pertumbuhan di Dubai yaitu perdagangan dan pariwisata.
Dubai salah satu kota di dunia dengan pertumbuhan tercepat. Jumlah kunjungan meningkat dua kali lipat dari 5 juta ke 10 juta dalam 8 tahun yang lalu.
Travel
Dubai Pungut Pajak Turis 'Tourism Dirham' £3,3/Kamar/Malam
Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri