Bisnis.com, JAKARTA--Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap AQJ alias Dul tersangka kecelakaan maut.
Dul tidak menghadiri sidang perdana kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014). Dul mangkir tanpa memberikan alasan atau keterangan.
"Belum lah kalau untuk pemanggilan paksa, masih terlalu dini karena materi juga belum masuk kan," ujar JPU Ibnu Suud di Jakarta, Rabu (19/2).
Untuk itu ia berharap Dul dapat menghadiri sidang yang ditunda pekan depan tersebut agar kemungkinan pemanggilan paksa tak terjadi.
"Sidangnya akan berjalan lancar kalau semua pihak juga hadir," tegasnya.