AQJ alias Dul saat Keluar dari rumah sakit/Antara
Entertainment

Kecelakaan Maut: Kejaksaan Belum Akan Panggil Paksa AQJ

Wahyu Kurniawan
Rabu, 19 Februari 2014 - 13:24
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap AQJ alias  Dul tersangka kecelakaan maut.

 Dul tidak menghadiri sidang perdana kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014). Dul mangkir tanpa memberikan alasan atau keterangan.

"Belum lah kalau untuk pemanggilan paksa, masih terlalu dini karena materi juga belum masuk kan," ujar JPU Ibnu Suud di Jakarta, Rabu (19/2).

 Untuk itu ia berharap Dul dapat menghadiri sidang yang ditunda pekan depan tersebut agar kemungkinan pemanggilan paksa tak terjadi.

"Sidangnya akan berjalan lancar kalau semua pihak juga hadir," tegasnya.

 

Penulis : Wahyu Kurniawan
Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro