Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah merespons perayaan Hari Musik Nasional 9 Maret ini dengan meminta pemerintah memberantas pembajakan karya musik.
Hal itu disampaikan Anang Hermansyah di Jakarta, Senin, terkait Hari Musik Nasional. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN ini meminta momentum perayaan Hari Musik Nasional dimanfaatkan secara bersama-sama antara pemerintah dan pelaku industri musik untuk membuat konsensus bersama terkait dengan praktik pembajakan di Indonesia.
"Bagaimana pelaku bisnis dan pemerintah merumuskan pemberantasan pembajakan baik fisik maupun online," kata Anang di sela-sela sosialisasi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan Asosiasi Karaoke Se-Malang Raya.
Di samping itu, Anang menambahkan, untuk jangka panjang perlu segera dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2014. "Pembentukan LMK ini bertujuan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti," kata Anang. Di bagian lain, Anang juga menyebutkan, momentum Hari Musik Nasional ini pihaknya bersama 70 anggota DPR RI membentuk Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan. Menurut dia, pihaknya tengah menggodok pematangan kaukus ini.
"Insya Allah setelah reses akan kita luncurkan Kaukus Parlemen Anti Pembajakan dengan melapor ke pimpinan DPR," kata Anang yang menjadi inisiator pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan itu. Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, pemerintah memutuskan setiap 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional sebagai upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.