Vape atau rokok elektrik yang berada di dalam kotak pensil anak. Bentuk vape yang beredar di masyarakat sangat variatif dan memiliki warna yang cerah./TSET
Travel

Tak Hanya Singapura, Ini Daftar 22 Negara yang Tegas Melarang Penggunaan Vape

Mutiara Nabila
Senin, 18 Agustus 2025 - 19:15
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Singapura baru-baru ini berencana untuk memperketat aturan dan hukuman tentang penggunaan vape atau rokok elektrik, yang akan dianggap sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan narkoba.

Dalam pidato pada Rapat Umum Hari Nasional 2025, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas terhadap vaping.

PM Wong menyoroti ada bahaya yang lebih besar dari vaping. Bukan soal alatnya, tetapi soal zat yang terkandung di dalamnya.

Pasalnya, belakangan banyak terlacak bahwa vape yang beredar mengandung zat berbahaya seperti etomidate, sejenis obat anestesi yang bisa membuat penggunanya mudah tertidur.

Selama ini pemerintah Singapura hanya memperlakukan penggunaan vape seperti rokok biasa, dengan pelakunya hanya akan dikenakan denda jika digunakan secara bebas di sembarang tempat.

Namun, PM Wong mengatakan bahwa aturan itu tidak lagi cukup, karena hingga kini masih banyak orang yang diam-diam tetap menggunakan vape.

Oleh karena itu, pihaknya akan memperlakukan vaping sebagai "masalah narkoba" dengan hukuman yang lebih berat, yang berarti bisa membuat pelakunya mendapatkan hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.

Tak hanya Singapura, ternyata vape juga dilarang digunakan di beberapa negara di Asia, Timur Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Amerika Tengah, dan Karibia, yang mencakup kepemilikan, penggunaan, penjualan, impor, atau periklanan.

Hal ini perlu menjadi perhatian para pengguna vape aktif, terutama yang hendak bepergian atau melancong ke negara-negara bebas vape ini.

Pasalnya, kebiasaan buruk ini bisa jadi menyeret Anda ke masalah tak hanya soal kesehatan tapi juga masalah hukum. Menurut pakar perjalanan Ski Vertigo, sangat penting untuk memahami berbagai peraturan agar terhindar dari penyitaan, denda, atau bahkan dipenjara.

"Wisatawan harus sangat berhati-hati. Membawa vape ke negara seperti Singapura, Thailand, Qatar, atau India dapat mengakibatkan penyitaan, denda, atau dalam kasus ekstrem, hukuman penjara," ujar Ski Vertigo.

Jika Anda diharuskan melewati bea cukai atau pemeriksaan keamanan saat transit, hal itu bisa menjadi masalah di negara-negara yang melarang vape. Oleh karena itu, disarankan untuk meninggalkan perangkat Anda di rumah.

Berikut ini adalah negara-negara dengan larangan penuh untuk vaping:

Asia

1. India – Larangan penuh untuk produksi, penjualan, dan impor rokok elektrik.
2. Thailand – Larangan ketat untuk impor, ekspor, penjualan, dan kepemilikan; pelanggar dapat menghadapi denda atau hukuman penjara.
3. Singapura – Larangan total untuk penjualan, penggunaan, dan kepemilikan, dianggap sebagai penyalahgunaan narkoba.
4. Nepal – Larangan penjualan dan distribusi.
5. Bhutan – Larangan penjualan dan distribusi
6. Korea Utara – Tidak ada data resmi, tetapi kemungkinan dilarang.

Timur Tengah

1. Qatar – Penjualan dan penggunaan dilarang.2. Oman – Larangan impor, penjualan, dan iklan.
3. Kuwait – Penjualan dilarang (meskipun penegakan hukumnya belum ketat).

Afrika

1. Etiopia – Larangan penjualan dan iklan.
2. Gambia – Penjualan dan penggunaan dilarang.
3. Mauritius – Penjualan dan impor dilarang.
4. Seychelles – Dilarang impor dan penggunaan
5. Uganda – Penjualan dilarang berdasarkan undang-undang pengendalian tembakau.

Amerika Selatan

1. Brasil – Penjualan, impor, dan iklan dilarang.
2. Argentina – Penjualan dan impor dilarang.
3. Uruguay – Penjualan dan iklan dilarang.
4. Venezuela – Penjualan dan iklan dilarang.

Amerika Tengah & Karibia

1. Meksiko – Baru-baru ini melarang penjualan dan pemasaran produk vaping.
2. Panama – Penjualan dan iklan dilarang.
3. Suriname – Penjualan dilarang.
4. Republik Dominika – Larangan impor dan penjualan (penegakan bervariasi).

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro