Bisnis.com, JAKARTA-- Berbeda dengan selebritas Nikita Mirzani yang masih bisa senyum-senyum saat diidentifikasi oleh pihak panti sosial, ekspresi finalis Miss Indonesia, Putty Revita, justru berbeda.
Staf Program Advokasi Sosial Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Shinta Lestari, mengatakan Putty seperti terpukul saat ditanya oleh petugas.
Bahkan, menurut Shinta, sesekali Putty terlihat gugup menjawab pertanyaan petugas.
"Dia tampak sedih," ucap Shinta di Panti Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12/2015).
SIMAK: Wabah Hepatitis A di IPB, Seorang Mahasiswa Meninggal
Panti ini merupakan tempat rehabilitasi bagi Nikita dan Putty setelah tertangkap di Hotel Kempinski, Kamis (10/12/2015).
Setelah tertangkap, Nikita dan Putty tidak dipenjara tapi dibawa ke panti rehabilitasi. Nikita datang dengan baju dan kacamata hitam tanpa penutup kepala.
Sedangkan, Putty datang ke panti memakai jaket dengan kacamata besar, serta mulut ditutup masker.
"Pokoknya pas datang saja kelihatan malu banget, beda sama Nikita."
Aparat kepolisian dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap selebritas Nikita Mirzani di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Dalam waktu yang hampir bersamaan, ditangkap pula finalis Miss Indonesia 2014, Putty Revita, serta dua pria berinisial F dan O. Dua pria tersebut diduga berperan sebagai muncikari.
Korban
Sinta menjelaskan, keduanya dibawa ke panti rehabilitasi tersebut lantaran dianggap sebagai korban perdagangan manusia. Setelah identifikasi selesai, keduanya dipulangkan kepada keluarga dengan alasan ruangan rehabilitasi tengah direnovasi.
"Gedung kami sedang tidak layak huni soalnya sedang renovasi," ujarnya.
Osner Johnson Sianipar, pengacara O dan F, mengatakan Putty dan Nikita bukanlah korban. Ada dua indikasi yang menunjukkan mereka bukan korban perdagangan orang. Salah satu indikasi itu adalah Nikita dan Putty menentukan tarif sendiri. "Berdasarkan keterangan O, NM (Nikita Mirzani) minta Rp 40 juta dan PR (Putty Revita) minta Rp 25 juta untuk layanan short time."
Adapun Partahi Sihombing, pengacara Nikita Mirzani, menilai penangkapan kliennya sebuah kekeliruan. Partahi mengakui Nikita memang berada di kamar Hotel Kempinski, Jakarta, saat polisi menggerebek tempat itu. Namun, kata Partahi, kliennya datang ke sana untuk urusan pekerjaan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis prostitusi.
BACA JUGA:
Wabah Hepatitis A di IPB, 15 Mahasiswa Dirawat di Rumah Sakit
Mau Berkelas Internasional, Tiket Ragunan Masih Rp4.500
Presiden Jokowi Ajak Netizen Kunjungan Kerja