Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus produksi dan distribusi vaksin palsu di wilayah ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat di Mabes Polri di Jakarta, Senin (27/6). /Antara
Health

Soal Vaksin Palsu, Ini Rekomendasi LPA Indonesia untuk Pemerintah.

Deandra Syarizka
Sabtu, 16 Juli 2016 - 11:46
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Merespon kasus vaksin yang menghebohkan masyarakat , Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel mendorong Pemerintah, dalam hal ini otoritas kesehatan nasional) untuk melakukan berapa hal, mulai dari pemeriksaan komprehensif terhadap persersediaan vaksin hingga pemberian imunisasi ulang secara cuma-cuma.

Pertama, melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap persediaan vaksin anak--khususnya yang termasuk dalam daftar imunisasi wajib--di seluruh sentra kesehatan yang menyelenggarakan layanan imunisasi anak.

“Kedua, sebagai bentuk sikap konsekuen Pemerintah atas pengadaan imunisasi wajib, sekaligus mengatasi ancaman besar terhadap kesehatan anak-anak akibat vaksin palsu, sudah seharusnya Pemerintah mengagendakan pemberian imunisasi ulang secara cuma-cuma,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (16/07)

Ketiga, upaya untuk melaksanakan poin kedua tersebut akan terbantu apabila Indonesia memiliki basis data imunisasi nasional. Basis data tersebut dapat diintegrasikan dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Riwayat imunisasi anak akan bisa terpantau dengan basis data tersebut.

Keempat, penegasan ulang tentang kemutlakan bagi orangtua (pengasuh) untuk memenuhi seluruh imunisasi yang diwajibkan bagi anak. Ketika orangtua (pengasuh) mengabaikan keharusan untuk memberikan imunisasi wajib kepada anak, itu setara dengan pengabaian terhadap kebutuhan anak untuk hidup sehat. Kepada anak-anak yang kebutuhan dasarnya terabaikan tersebut dapat dikenakan status sebagai anak korban pelakuan salah dan penelantaran.Sementara itu, orangtua (pengasuh) si anak dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Demikian pula terhadap anak-anak berkebutuhan khusus dan tidak memiliki orangtua, Pemerintah harus tetap melakukan upaya pemeliharaan kesehatan mereka, termasuk dengan memberikan imunisasi wajib secara lengkap.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) selama ini dikenal dengan nama Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Penggunaan nama LPA Indonesia, sebagai pengganti nama Komnas PA, merupakan langkah kembali ke khittah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI. Ketua Umum LPA Indonesia adalah Seto Mulyadi (Kak Seto), didampingi Samsul Ridwan selaku Sekretaris Jenderal.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro