Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat didorong menjadi konsumen yang cerdas dan kritis agar dapat membantu pemerintah memberantas peredaran obat palsu dan ilegal.
J. Hudyono, Staf Clinical Research Supporting Unit (CRSU) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia & Staf Penilai Obat Jadi Badan POM mengatakan, pemberian obat yang aman dan akurat harus diperhatikan untuk memperoleh manfaat yang optimal.
Dalam penggunaan dan pemberian, obat mempunyai berbagai macam bentuk. Semua bentuk obat mempunyai karakteristik dan tujuan tersendiri. Ada zat yang tidak stabil, jika berada dalam sediaan tablet, sehingga harus dalam bentuk kapsul atau ada pula obat yang dimaksudkan larut dalam usus bukan dalam lambung. Semua diformulasikan khusus demi tercapainya efek terapi yang diinginkan.
“Penting bagi masyarakat untuk mengkonsumsi obat sesuai aturan dan anjuran, karena jika obat yang diberikan tidak dengan takaran yang sesuai akan berakibat fatal.,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/11/2016).
Dikatakan, saat ini masyarakat juga harus berhati-hati membeli dan mengonsumsi obat, karena peredaran obat palsu dan obat ilegal di indonesia masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Permasalahan ini bukan hanya di Indonesia, melainkan sudah menjadi masalah global yang hingga kini masih memerlukan langkah pemberantasan yang tepat untuk menuntaskannya.
World Health Organization (WHO) memperkirakan di negara maju sekitar 1% dari obat-obatan yang tersedia cenderung palsu. Angka ini meningkat sampai 10% secara global. Namun di beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin obat palsu bisa menguasai 30% pangsa pasar.
WHO sendiri mengelompokkan obat palsu ke dalam 5 kategori, yaitu produk tanpa zat aktif (API); produk dengan kandungan zat aktif yang kurang; produk dengan zat aktif berbeda; produk yang diproduksi dengan menjiplak produk milik pihak lain; dan produk dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label dengan nama produsen atau negara asal berbeda.
Di Indonesia, berdasarkan data BPOM hingga periode Januari - Juni 2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu . Temuan obat palsu didominasi obat golongan disfungsi ereksi, antibiotika, antipiretik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin. Obat palsu bisa menyebabkan risiko buruk terhadap kesehatan publik.