Bisnis.com, PEKANBARU - Kakanwil Kementerian Agama Riau mengungkapkan, bahwa data dari Pengadilan Agama menyebut, angka perceraian pada tahun 2016 mencapai 30 persen dari total pernikahan yang terjadi.
"Untuk tahun 2016 angka perceraian mencapai 30 persen dari angka pernikahan, dan rata-rata angka pernikahan sekitar 48.000 per tahun," ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Ahmad Supardi di Pekanbaru, Senin (23/1/2017).
Disebutkan, bahwa tingginya angka perceraian di kabupaten dan kota harus mendapat perhatian serius dari semua kalangan, khususnya Kementerian Agama.
Untuk mencegah perceraian, Kanwil Kemenag Provinsi Riau pada 2017 ini mewajibkan semua calon pengantin untuk mengikuti kursus pranikah.
"Calon pengantin diwajibkan mengikuti kursus sebagai persyaratan utama sebelum menikah," ujarnya.
Dia juga meminta agar semua kabupaten/kota mulai tahun ini mewajibkan kursus pranikah bagi calon pengantin, minimal tahap awal dilakukan di ibukota provinsi.
Menurutnya, hingga kini daerah yang sudah melakukan kursus pranikah baru di Kota Pekanbaru dengan dua lembaga pelaksana, yaitu UIN Suska Riau dan BP4 Pekanbaru.
Dijelaskan, materi untuk kursus terkait dengan pra nikah, pasca pernikahan, kesehatan, pendidikan agama dan beberapa materi terkait lainnya.
"Kita sangat berharap ke depannya semua kabupaten/kota bisa menerapkan ini sebagai upaya untuk menekan angka perceraian yang cukup tinggi," ujarnya.