Kabar24.com, JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meringkus artis yang beberapa kali bermain dalam film kolosal bernama Rizal Djibran karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengemukakan kepolisian telah mengintai Rizal Djibran selama satu bulan penuh setelah mendapatkan informasi dari tim penyidik yang bertugas mengawasi peredaran narkotika di wilayah sekitaran Bekasi.
Menurutnya, Rizal Djibran diringkus kepolisian ketika melakukan aktivitas yang mencurigakan di kediaman pribadinya yang beralamat di Perumahan Sunrise, Blok AD 1, Nomor 5, Grand Wisata, Rt 001/Rw 009, Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 21 Februari 2018.
"Tim kami langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah ada aktivitas yang mencurigakan di kediamannya. Kami juga menggeledah untuk mencari barang bukti," tuturnya, Jumat (23/2).
Dia mengatakan kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram yang dibungkus plastik klip dan disimpan pada kaleng permen. Selain itu, barang bukti lain yang barhasil disita yaitu satu cangklong, satu pipet, dua sedotan dan satu botol bong berbentuk btol dot susu.
"Kami juga menyita airsoft gun KJ Works dan kartu klub menembak. Semua barang bukti dan pelaku sudah kami bawa untuk kami amankan," katanya.
Rizal Djibran telah memperpanjang daftar nama artis yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika selama ini. Sebelumnya ada juga beberapa artis yang tersandung kasus narkoba seperti di antaranya adalah Dhawiyah, Roro Fitria dan beberapa artis lain.