Artis Syahrinini/Instagram
Entertainment

Dianggap Melanggar UU Karena Foto di Jalan Tol, Ini Klarifikasi Syahrini

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 11 Maret 2018 - 07:40
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyanyi Syahrini belakangan tengah ramai dibicarakan pasca aksinya berfoto di jalan tol Surabaya yang diduga telah melanggar Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Karena pelanggaran itu, Syahrini disebut-sebut terancam denda Rp1,5 miliar atau penjara 18 bulan. Menanggapi hal tersebut, Syahrini memberikan tanggapannya di channel youtube miliknya.

Dia mengaku tak tahu menahu akan adanya larangan tersebut, dan meminta pihak terkait untuk menginformasikan larangan itu ke khalayak luas.

Dia mengatakan bahwa mungkin saja bukan dirinya yang tak tahu hal itu. Pasalnya, katanya, masih banyak orang berjualan di bahu jalan sebagai bukti bahwa tak hanya dirinya yang tak tahu tentang larangan tersebut.

"Jadi menurut aku, informasi ini harus segera diinformasikan pada masyarakat luas," ujarnya dalam video yang diunggah ke YouTube, Sabtu, 10 Maret 2018.

Dalam video berdurasi kurang dari tujuh menit tersebut Syahrini juga mengaku sebenarnya ini bukan kali pertama dirinya berhenti di bahu jalan. Karena selama ini yang dipahami oleh dirinya dan juga manajemen adalah bahwa yang  melanggar adalah saat berhenti di jalan tol menyebabkan terjadi kecelakaan beruntun, atau kemacetan panjang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro