Bisnis.com, JAKARTA - Penyanyi Syahrini belakangan tengah ramai dibicarakan pasca aksinya berfoto di jalan tol Surabaya yang diduga telah melanggar Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Karena pelanggaran itu, Syahrini disebut-sebut terancam denda Rp1,5 miliar atau penjara 18 bulan. Menanggapi hal tersebut, Syahrini memberikan tanggapannya di channel youtube miliknya.
Dia mengaku tak tahu menahu akan adanya larangan tersebut, dan meminta pihak terkait untuk menginformasikan larangan itu ke khalayak luas.
Dia mengatakan bahwa mungkin saja bukan dirinya yang tak tahu hal itu. Pasalnya, katanya, masih banyak orang berjualan di bahu jalan sebagai bukti bahwa tak hanya dirinya yang tak tahu tentang larangan tersebut.
"Jadi menurut aku, informasi ini harus segera diinformasikan pada masyarakat luas," ujarnya dalam video yang diunggah ke YouTube, Sabtu, 10 Maret 2018.
Dalam video berdurasi kurang dari tujuh menit tersebut Syahrini juga mengaku sebenarnya ini bukan kali pertama dirinya berhenti di bahu jalan. Karena selama ini yang dipahami oleh dirinya dan juga manajemen adalah bahwa yang melanggar adalah saat berhenti di jalan tol menyebabkan terjadi kecelakaan beruntun, atau kemacetan panjang.