Bisnis.com, JAKARTA - Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk pentolan Dewa 19 itu. Buntutnya, warganet ‘menyerbu’ akun Instagram Mulan Jameela, dan mantan istri Ahmad Dhani, Maia Estianty.
"Menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana dan dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Majelis hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Putusan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Dalam kesempatan itu, hakim juga memerintahkan ayah 5 orang anak ini untuk langsung dilakukan penahanan.
Buntut dari vonis ini, sejumlah warganet langsung menyerbu akun Instagram istri Ahmad Dhani yakni Mulan Jameela. Banyak dari mereka mempertanyakan kebenaran kasus ini langsung pada Mulan Jameela lewat kolom komentar unggahannya.
“Teh, udah baca berita blm? Mas dhani di vonis 1,5 tahun?" komentar warganet.
"Teh apa benar Mas Dhani dihukum penjara 1,5 tahun????" tanya warganet lain.
Tak hanya Mulan Jameela, akun Instagram mantan istri Ahmad Dhani, Maia Estianty pun tak luput dari serbuan warganet. Mereka melaporkan soal vonis Ahmad Dhani ini pada Maia Estianty yang tengah berlibur di Meksiko bersama suaminya, Irwan Mussry.