Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan (KNTPUUP) terus bergerak mengupayakan pembahasan regulasi tersebut dibatalkan.
Sebelumnya diketahui, sejumlah musisi yang terusik dengan hadirnya rancangan regulasi tersebut mengumpulkan diri dalam wadah tersebut. Danilla Riyadi, musisi dan penulis lagu, lantas menginisiasi petisi di laman change.org untuk mengajak 300.000 masyarakat ikut mendukung gerakan ini.
KNTPUUP menyatukan penolakan dari 135 pelaku industri musik, mulai dari musisi, penulis lagu, pegiat komunitas musik, hingga jurnalis musik. Sebagian besarnya merupakan musisi independen yang memilih jalur nonkonvensional untuk mendistribusikan karya mereka.
Tak hanya menggalang dukungan melalui petisi daring, koalisi ini juga telah menyisir pasal-pasal bermasalah, yang menjadi dasar penolakan mentah-mentah.
Dari 54 pasal yang terkandung di dalam draf RUU Permusikan, hanya 4 pasal saja yang dianggap tidak bermasalah. Sebanyak 39 pasal dinilai memiliki kesalahan fatal, sementara 11 diantaranya dinyatakan cukup bermasalah.
Masalah pada pasal-pasal tersebut umumnya berkaitan dengan sempitnya sebuah definisi atau ruang lingkup tertentu tentang atribut industri musik, atau tumpang tindihnya pasal-pasal dengan beberapa undang-undang lain.
Endah Widiastuti, penyanyi anggota duo Endah N Rhesa, yang juga anggota koalisi mengatakan sejak awal tidak ada upaya untuk melibatkan musisi independen dalam penyusunan draf RUU ini.
Menurutnya, draf rancangan yang saat ini menuai kontroversi merupakan rumusan DPR yang berusaha menerjemahkan aspirasi musisi tetapi ternyata hasilnya tidak tepat.
"Kami akan terus mengkampanyekan penolakan RUU Permusikan melaui petisi, diskusi-diskusi, komik strip, wawancara media massa, konten di media sosial dan jejaring komunitas musisi di berbagai daerah di Indonesia," kata Endah kepada Bisnis.
Selain itu, rekomendasi dan Daftar Inventarisasi Masalah yang dihasilkan oleh koalisi ini rencananya juga akan diserahkan ke DPR dengan mekanisme yang masih dalam pembahasan.
Mewakili anggota koalisi, Endah berpendapat revisi pada draf RUU ini merupakan upaya sia-sia belaka mengingat banyaknya pasal yang bermasalah. Penolakan dan kontroversi yang kini memuncak berhulu pada proses penyusunan yang sejak awal tidak melalui kajian dan pelibatan pelaku industri musik di segala lini.
Sehingga menurutnya, upaya yang tepat untuk melanjutkan inisiasi ini adalah menarik mundur prosesnya sejak awal, yakni mulai dari pembuatan naskah akademik, survey, jajak pendapat, focus group discussion, dan lain sebagainya.
"Semua itu untuk melihat kembali apakah kita benar-benar membutuhkan RUU Permusikan atau cukup dengan UU yang sudah ada yang berkaitan dengan ekosistem musik seperti UU Hak Cipta, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Serah Simpan Karya Cetak atau Rekam," jelasnya.