Menkes Nila Moeloek usai melakukan peninjauan Pasar Jaya Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018)./Bisnis-Nur FaizahAl Bahriyatul Baqiroh
Health

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Berbasis Digital

Denis Riantiza Meilanova
Selasa, 12 Maret 2019 - 21:59
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan terus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup SDM Indonesia dalam menyongsong era digital 4.0.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan khususnya untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau adalah dengan membuat aplikasi telemedicine berbasis web.

Berdasarkan rilis yang diterima Bisnis.com, Selasa (12/3/2019), terdapat beberapa menu yang dikembangkan melalui aplikasi telemedicine ini, antara lain Tele radiologi (memberikan ekspertise pemeriksaan radiografi untuk mendukung hasil diagnosis); Tele USG (memberikan ekspertise pemeriksaan EKG untuk mendukung hasil diagnosis); Tele EKG (memberikan ekspertise pemeriksaan USG untuk mendukung hasil diagnosis); dan Tele Konsultasi (melakukan konsultasi online melalui video dari pasien kepada dokter spesialis).

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengembangkan aplikasi yang dapat melayani masyarakat dalam memberikan informasi konsultasi seputar kesehatan maupun permasalahan kesehatan lainnya.

Aplikasi yang bernama SehatPedia merupakan strategi inovasi dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dan informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.

SehatPedia memiliki 5 fitur utama sebagai berikut:

1. Konsultasi Interaktif (Live Chat) – konsultasi interaksi masyarakat dengan dokter UPT yang sudah bergabung dengan SehatPedia.

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan – masyarakat dapat mengakses informasi rumah sakit serta dokter-dokter professional dan berpengalaman yang dapat memberikan konsultasi melalui aplikasi SehatPedia.

3. Artikel Kesehatan – Informasi kesehatan yang memberikan edukasi tentang upaya promotif, preventif dan kuratif di bidang kesehatan.

4. Regulasi Bidang Kesehatan (ePolicy) – masyarakat dan stakeholder bidang kesehatan dapat mengakses seluruh kebijakan bidang kesehatan yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan hingga Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

5. Link Pendaftaran Online Rawat Jalan – masyarakat dapat mendaftar secara online untuk pelayanan rawat jalan di rumah sakit hingga pendaftaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mengembangkan SISRUTE, pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal, yang seluruh proses rujukan dilakukan secara terintegrasi.

“Di era global dan digital ini dibutuhkan kompetensi tenaga kesehatan yang lebih kompleks. Selain kompetensi profesional, diperlukan kompetensi baru berupa literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia dilengkapi dengan kompetensi interprofesional agar dapat membangun kultur pelayanan kesehatan secara interdisiplin,” ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam sebuah diskusi media di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Upaya peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dilakukan melalui program pengembangan pendidikan keprofesian yang merupakan peran utama organisasi profesi, pelatihan teknis bagi tenaga kesehatan, dan pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi tenaga kesehatan. Pembiayaan pelatihan teknis bagi tenaga keehatan dapat dilakukan secara mandiri, subsidi maupun pembiayaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro