Bisnis.com, JAKARTA--Seungri personel eks-boyband Korea Selatan Big Bang harus menghadapi tuntutan hukum baru. Setelah dituduh menjadi mediator jasa prostitusi, kini ia dituding menyebarkan konten seksual ilegal lewat jejaring sosial.
Mengutip Soompi, Kamis (28/3/2019), pada 28 Maret polisi mengumumkan bahwa Seungri telah dijadikan tersangka atas tuduhan berbagi foto atau rekaman seksual ilegal dengan teman-temannya dalam sebuah grup chat.
“Seungri mengakui bahwa dia menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal. Namun, dia berargumen bahwa dia tidak membuat rekaman sendiri, tetapi menyebarkannya setelah menerimanya [dari orang lain]," ujar sumber dari kepolisian Korsel.
“[Cuplikan yang disebarkan Seungri] dikirim ke chatroom [kontroversial] Seungri dan chatroom grup lainnya. Kami sedang memeriksa untuk melihat siapa yang merekam rekaman itu," ujar pihak kepolisian Korsel.
Sebelumnya, pada awal Maret ini, Seungri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyediaan jasa prostitusi. Dilaporkan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh data yang mengacu pada tuduhan bahwa Seungri telah menyediakan jasa pelacur bagi investor asing di kelab pribadinya.
Skandal kasus "Burning Sun" yang menimpanya tersebut kian melebar setelah percakapan di sebuah grup chat terkuak. Grup itu beranggotakan delapan orang yakni, Seungri, Jung Joon-young, Choi Jong-hoon FT Island, Yoo In Suk CEO Yuri Holding, Mr. Kim pegawai Burning Sun, seorang keluarga member girl group, seorang pegawai YG Entertainment, dan satu orang teman Jung Joon-young.
Baca Juga SKANDAL PROSTITUSI : Presiden Korsel Perintahkan Investigasi Kasus Jang Ja-yeon dan Burning Sun |
---|
Video mesum yang terdapat di grup itu menjadi kasus baru yang menjerat lebih banyak orang. Jung Joon-young menjadi sosok yang berperan dalam distribusi video tersebut. Penyanyi asal Korea Selatan itu telah lebih dulu ditahan pihak kepolisian setempat pada 21 Maret lalu.