Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Health

Layanan BPJS Tetap Berjalan Meski RS Masih Proses Akreditasi Ulang

Denis Riantiza Meilanova
Rabu, 8 Mei 2019 - 11:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan memastikan pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit yang belum selesai melakukan akreditasi ulang hingga akhir Juni 2019 akan tetap berjalan.

Masyarakat diimbau tidak khawatir soal pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) yang belum melakukan akreditasi ulang. Pasalnya, Kementerian KesehatanI bersama BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengeluarkan kebijakan bahwa RS yang belum melakukan akreditasi ulang harus tetap melaksanakan pelayanan kesehatan.

“RS yang dapat melakukan pelayanan tersebut adalah RS yang sedang dalam tahap survei akreditasi ulang oleh KARS dan sedang dalam menunggu pengumuman hasil survei,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis.com, Rabu (8/5/2019).

Tercatat dari 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang sampai dengan akhir Juni 2019, baru 67 rumah sakit yang sudah menyelesaikannya. Sedangkan 50 rumah sakit sedang dalam proses menunggu pelaksanaan survei dan sudah mendapatkan tanggal survei dari KARS.. Hanya 10 rumah sakit belum mendaftar akreditasi ulang.

Bambang mengatakan, pelayanan kesehatan juga bisa dilakukan pada RS yang belum dilakukan survei tapi sudah mendapatkan jadwal survei akreditasi.

RS tersebut dapat memberikan layanan tertentu, antara lain pelayanan emergency, pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda serta jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan pasien, atau jika dialihkan ke RS lain akan mendapatkan kendala akses.

“Contoh pelayanan hemodialysis. Jika tidak dilakukan akan berbahaya, kalau dialihkan ke RS lain belum tentu mendapatkan jadwal yang sesuai. Maka pelayanan hemodialisis tetap bisa diselenggarakan di RS tersebut, begitupun kemoterapi, radiasai dan contoh penyakit lain yang masuk ke kriteria tadi,” kata Bambang.

RS Lalai, Kontrak Diputus

Kepada RS yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum mendaftar akreditasi ulang, Kemenkes tidak akan memperpanjang perjanjian kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. Pemutusan kontrak tidak akan dilakukan pada wilayah kabupaten/kota dengan keterbatasan akses pelayanan kesehatan.

Bambang mencontohkan, jika pada suatu wilayah hanya terdapat satu atau dua RS, maka RS tersebut dipertimbangkan untuk tetap dapat melakukan pelayanan dan pada saat yang sama didorong untuk melakukan akreditasi.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan Dinkes setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Selain RS diharuskan melakukan akreditasi, Bambang juga mengharapkan BPJS Kesehatan melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

“Kemenkes mengharapkan RS melaksanakan kewajiban akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan mengharapkan BPJS Kesehatan dapat memenuhi kewajiban membayar klaim RS tepat waktu,” kata Bambang.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady mendukung regulasi yang ada terkait akreditasi RS dan pelayanan BPJS Kesehatan. Maya mengimbau agar RS dapat melaksanakan akreditasi dan akreditasi ulang.

“Harapan kami agar semua RS mengurus akreditasnya,” kata Maya.

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro