Bisnis.com, JAKARTA - Kanker payudara termasuk penyakit yang bisa menyebabkan kematian.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto mengatakan kanker payudara telah menyebabkan 22 ribu kematian atau 17 per 100 ribu pasien kanker payudara di Indonesia pada 2018.
"Angka yang cukup tinggi," kata Terawan diwakili oleh Kasubdit Rumah Sakit Pendidikan Direktorat Yankes rujukan Ditjen Pelayanan Kesehatan Dr. Tengku Jumala Sari dalam Diskusi Publik Akses Pelayanan Pengobatan Berkualitas bagi Pasien Kanker Payudara HER2 Positif yang digelar Indonesian Cancer Information & Support Center (CISC) di Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dalam pesannya, Terawan mengatakan tingginya jumlah kematian akibat kanker payudara tidak boleh diabaikan. Disebutkan Terawan selain penanggulangan kanker membutuhkan biaya tinggi, penyakit kanker payudara juga dapat mengganggu produktivitas dan kualitas hidup pada umumnya.
Terkait dengan jenis kanker HER2 Positif, ia juga menyatakan bahwa kanker jenis tersebut merupakan jenis kanker payudara yang positif terhadap human epidermal growth factor receptor atau HER2, yaitu protein yang meningkatkan pertumbuhan sel kanker.
Dengan demikian kanker payudara HER2 Positif menjadi jenis kanker payudara yang lebih agresif dan cenderung kambuh kembali.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan deteksi dini kanker payudara, khususnya terhadap kanker payudara HER2 Positif mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan terapi yang memungkinkan harapan kesembuhan bagi pasien jika ditangani secara optimal sejak stadium dini.
Selain itu, upaya pencegahan dan promotif terhadap penyakit kanker serta upaya menurunkan angka kesakitan dan kematian karena kanker juga perlu dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait.
Dalam hal itu, Kemenkes telah menerbitkan beberapa regulasi dalam upaya menanggulangi penyakit kanker secara umum. Hal itu mulai dari regulasi tentang fasilitas kesehatan, sistem rujukan, jaminan kesehatan, sumber daya manusia (SDM), kompetensi, tata kelola penyakit, serta regulasi tentang pengobatannya.
"Tentu regulasi ini dibuat dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat dan semua pihak yang terlibat di dalamnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Menkes Terawan juga mengucapkan selamat kepada CISC atas terbentuknya komunitas kanker payudara HER2 Positif yang didirikan untuk menyediakan saluran informasi tentang HER2 Positif yang bisa diakses masyarakat luas.
Lembaga itu juga didirikan untuk mengimbau masyarakat tentang pentingnya deteksi dini, diagnosis yang tepat dan penanganan kanker payudara HER2 Positif secara optimal sejak stadium dini.