Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak melakukan kajian ilmiah dalam rencana pelarangan total bagi rokok elektrik, yang merupakan bagian dari produk tembakau alternatif.
Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Visiting Professor dari Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore, Tikki Pangestu mengatakan sejumlah negara maju justru sudah memanfaatkan produk tembakau alternatif untuk mengatasi masalah rokok.
"Pemerintah meninjau kembali rencana mereka. Khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlu mendorong adanya kajian ilmiah di dalam negeri dengan menggandeng segala pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif. Promosikan penelitian lokal untuk mendapat lebih banyak bukti ilmiah lokal bahwa produk tembakau alternatif mempunyai manfaat," katanTikki darinrilis dierima Bisnis, Sabtun(14/12/2019).
Sebagaimana diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang mendorong wacana larangan total bagi rokok elektrik, yang merupakan bagian dari produk tembakau alternatif. Rencana pelarangan tersebut dengan cara melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Selain tembakau alternatif, kata dia, pemerintah juga hendak melarang rokok elektrik. Justru, menurut Tikki, dampak kesehatan dari pemakaian rokok elektrik sejauh ini belum diketahui.
"Sebab, belum ada kajian ilmiah komprehensif yang dilakukan. Kemenkes dan BPOM mendorong rencana kebijakan yang tidak berdasarkan bukti ilmiah," kata Tikki.