Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sudah mulai mengkaji metode rapid test atau pemeriksaan Covid-19 melalui spesimen darah.
Rapid test memiliki cara berbeda dengan tes Covid-19 yang selama ini dilakukan. Rapid test akan menggunakan spesimen darah tidak menggunakan apusan tenggorokkan atau apusan kerongkongan.
Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Rabu Sore (18/3/2020), mengatakan bahwa salah satu keuntungannya rapid test tidak perlu dilakukan di Lab Bio Safety Level 2.
''Salah satu keuntungannya bahwa ini tidak membutuhkan saran pemeriksaan Lab pada BSL (Bio Safety Level) 2. Artinya ini bisa dilaksanakan hampir di semua laboratorium kesehatan yang ada di RS di Indonesia,'' kata dia dikutip dari www.kemkesgo.id.
Permasalahannya adalah pada Rapid Test yang diperiksa adalah immunoglobulin, maka dibutuhkan reaksi immunoglobulin dari seseorang yang terinfeksi corona paling tidak satu minggu.
''Karena kalau belum terinfeksi atau terinfeksi kurang dari seminggu kemungkinan pembacaan imunoglobulinnya akan memberikan gambaran negatif,'' ujarnya.
Rapid test harus diiringi dengan pemahaman tentang isolasi diri. Karena pada kasus positif Covid-19 dengan pemeriksaan rapid test dan kemudian tanpa gejala atau memiliki gejala yang minimal indikasinya adalah harus melaksanakan isolasi diri di rumah.
''Tentunya dengan monitoring yang dilaksanakan oleh Puskesmas atau Fasyankes terdekat yang sudah disepakati bersama,'' kata Achmad.
''Kita harus memaknai kasus positif dari pemeriksaan rapid ini dimaknai bahwa yang bersangkutan memiliki potensi untuk menularkan penyakitnya kepada orang lain. Oleh karena itu, paling penting adalah melakukan isolasi diri,'' tambahnya.
Baca Juga Semangat Tim Medis Kawal Virus Corona |
---|
Ia berharap bahwa masyarakat semakin tenang, semakin memahami tentang apa yang harus dilakukan dalam penanganan Covid-19.