Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat edaran dalam penanganan limbah infeksius dan sampah rumah tangga pada masa pandemi ini. Seperti apa?
Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK mengatakan bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada 24 Maret 2020.
"Surat ini ditujukan kepada Kepala BNPB, para gubernur dan para bupati atau walikota dengan masa berlaku sampai dengan pencabutan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia," tuturnya dalam Webinar Penanganan Sampah/Limbah Medis Terkait Covid-19 oleh LIPI, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga KLHK Akan Bangun 5 Insinerator Tahun Ini |
---|
Surat edaran ini mengatur cara pengelolaan sampah agar aman, sebagai berikut:
1. Limbah dari rumah sakit atau fasyankes seperti kemasan limbah infeksius
Dikemas tertutup menggunakan kemasan warna kuning. Penyimpanan maksimal 2 hari pada suhu normal. Pemusnahan di fasilitas insinerator dengan suhu minimal 800 derajat celcius atau di fasilitas autoclave dengan shredder
2. Limbah ODP dari rumah tangga dengan APD seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, disinfeksi, gunting, dikemas tertutup dan petugas melakukan pengambilan untuk diangkut ke lokasi pengumpulan.
3. Limbah rumah tangga seperti masker.
Supaya tidak ada yang menggunakan masker guna ulang, maka sebaiknya merobek atau memotong atau menggunting bagi masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai untuk menghindari penyalahgunaan. Dikemas dengan rapi lalu dibuang ke tempat sampah
Vivien menambahkan bahwa KLHK juga sudah melakukan penanganan Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan, “Kami mengoptimalisasi pengolahan limbah infeksius oleh RS, mengoptimalisasi pengolahan limbah oleh infeksius oleh jasa pengangkut dan pengelola limbah B3.”
Selain itu, KLHK juga melakukan alternatif pengolahan di kiln semen, melakukan penanganan limbah masker dari masyarakat, ODP dan PDP serta melakukan pembangunan insinerator limbah B3 medis oleh KLHK di 32 Provinsi Pengolahan Limbah Infeksius oleh RS.