Sejak 8 Juni 2020dr Reisa Broto Asmoro tampil mendampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dokter Achmad Yurianto./BNPB
Health

Tips Olahraga di Sarana Umum dan Gym Ala Dokter Reisa

Rayful Mudassir
Minggu, 28 Juni 2020 - 17:23
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat pengguna sarana olahraga di tempat umum diminta memperhatikan sejumlah langkah pencegahan mengurangi risiko terpapar Covid-19.

Tim Komunikasi Publik Gugasnas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan setidaknya masyarakat perlu memperhatikan lima langkah saat berolahraga di tempat umum.

“Pertama, olahraga sebaiknya dilakukan tanpa berpindah tempat atau olahraga dilakukan dengan posisi sejajar dan berjarak minimal 2 meter dengan orang lain,” katanya saat konferensi virtual, Minggu (28/6/2020).

Kedua, bagi yang berolahraga jalan kaki untuk mengusahakan jarak kurang lebih 5 meter dengan orang lain. Ketiga, bagi masyarakat yang berolahraga lari disarankan menjaga jarak kurang lebih 10 meter dengan orang lain.

Keempat, bagi pesepeda jaga jarak yang mesti dilakukan kurang lebih 20 meter dengan orang di depannya atau orang lain.

Kelima, segera cuci tangan, mandi, ganti pakaian, bersihkan seluruh alat olahraga dan barang bawaan seperti ponsel, kacamata dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

Sementara itu, pengguna sarana gym atau pusat kebugaran termasuk yoga dan studio pilates serta senam diminta tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan dan Kemenpora.

“Pertama, bagi pemilik atau pengelola harus paham status risiko Covid-19, terapkan jaga jarak minimal 2 meter antar peserta. Harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” jelasnya.

Selain itu, peserta anggota studio dianjurkan membawa alat sendiri. Masyarakat juga diminta tidak menggunaakan alat yang dipakai bersama. Penyedia studio turut diminta menyediakan informasi tentang Corona.

Kemudian, pekerja di sarana olahraga serta anggota diharap mengetahui kondisi kesehatan dengan analisa mandiri. Apabila salah satu dari pekerja atau anggota berisiko terjangkit Covid-19, maka dilarang masuk ke lokasi tersebut.

“Jika ditemukan suhu di atas 37,3 derajat celcius maka orang tersebut pun tidak diizinkan masuk ke pusat kebugaran. Buat alur masuk dan keluar pusat membuat penandaan jarak minimal 1 meter,” terangnya.

Selanjutnya, petugas administrasi dan kasir diminta memastikan diri selalu menggunakan masker dan pelindung wajah. Adapun jumlah anggota yang dapat berlatih di tiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olahraga dengan persegi antar anggota minimal 2 meter.

Dia juga meminta penyedia jasa membatasi jumlah anggota yang masuk ke dalam ruang ganti atau ruang loker. Setelah itu, pengelola menyemprotkan desinfektan terhadap alat olahraga baik sebelum maupun setelah digunakan paling sedikit tiga kali.

“Sediakan sekat pembatas untuk alat-alat kardio seperti treadmill bicycle elliptical machine, kemudian diminimalkan dan hindari diupayakan sirkulasi udara lewat pintu dan jendela yang terbuka disarankan menggunakan alat pembersih udara.”

“Wajibkan para anggota untuk membuat matras dan alat pribadi lainnya dan masyarakat yang sudah lanjut usia tidak dianjurkan berlatih di pusat kebugaran.” ujarnya.

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro