Salah satu mural di dinding bangunan di Jakarta./repro-Bisnis
Fashion

Bagaimana Dunia Seni Bertahan di Tengah Pandemi?

Mia Chitra Dinisari
Senin, 3 Agustus 2020 - 04:53
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus corona telah berpengaruh ke seluruh sektor dan memukul perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia. Hampir semua sektor terimbas dari wabah ini.

Kebijakan PSBB dan telah membuat kegiatan bisnis tertahan, atau bahkan berhenti sama sekali. Begitu juga dengan sektor kesenian.

Di sektor ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan protokol pada 2 Juli 2020 mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif. Protokol setebal 49 halaman ini berisi sejumlah aturan komprehensif mengenai penyelenggaraan layanan museum, taman budaya, sanggar, bioskop, cagar budaya, pertunjukan seni hingga produksi audiovisual.

Selain itu, pada protokol ini tercantum pula sebuah formulir skrining mandiri yang dapat diterapkan tiap orang untuk mengukur tingkat risiko mereka mengidap COVID-19 sebagai pertimbangan sebelum beraktivitas di publik.

Perlu dicatat bahwa aturan-aturan dalam protokol ini bersifat teknis dan sangat rinci. Pada protokol mengenai pertunjukan seni, misalnya, terdapat aturan mengenai tata letak ruang pertunjukan

Misalnya, pemisahan antar-kelompok pengunjung dalam lingkaran-lingkaran berdiameter maksimal tiga meter, dengan jarak antar-lingkaran satu koma lima meter, hingga aturan-aturan yang dapat terdengar normatif, hingga konsumsi perlu dijamin kebersihan dan higienitasnya.

Pada produksi audiovisual, protokol ini bahkan mengatur perkara tata rias dimana penggunaan riasan atau pulasan wajah dilakukan oleh masing-masing orang, upayakan menggunakan peralatan rias pribadi, hingga properti produksi, seperti rambut palsu dan kuas riasan harus selalu dibersihkan dengan disinfektan setelah pemakaian.

Sifat komprehensif protokol ini dalam mengatur berbagai aspek dalam proses kegiatan seni perlu diapresiasi. Di atas segalanya, kerincian tersebut menunjukkan bahwa protokol ini disusun melalui proses riset mengenai seluk-beluk kegiatan bidang kebudayaan dan industri kreatif.

Tantangan berikutnya berkaitan dengan implementasi protokol tersebut: bagaimana cara memastikan bahwa masyarakat, khususnya pegiat seni menerapkannya dengan baik?

Riset yang dilakukan oleh PolGov UGM, misalnya, menemukan bahwa wacana pemberitaan New Normal masih “terpusat di pemerintah”, alias masih berupa isu elit pemerintah yang belum dikontekstualisasikan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baiknya, dalam protokol ini tertulis pula bahwa kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah. Dengan demikian, setiap daerah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu kesanggupan mereka dalam menyelenggarakan kegiatan publik.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama ini juga mengamanatkan bahwa tiap kelompok sasaran (pengelola ruang seni, pertunjukan seni, atau produksi audio-visual) perlu membuat protokol turunan yang spesifik untuk ranah masing-masing.

Kontekstualisasi protokol berdasarkan daerah dan ranah kegiatan seni, dengan demikian, menjadi kunci agar New Normal bagi sektor kesenian berjalan dengan baik dan justru tidak menimbulkan permasalahan baru. Bagaimana proses ini, dalam kenyataannya, berlangsung di lapangan?

1 dari 4 halaman
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro