Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa obat Hadi Pranoto dengan nama Bio Nuswa terdaftar atas nama PT Saraka Mandiri sebagai obat stamina atau untuk memelihara daya tahan tubuh.
Hal itu disampaikan BPOM yang disebarluaskan melalui akun twitternya @BPOM_RI, hari ini Kamis (6/8/2020).
Menurut BPOM, produk herbal stamina tersebut terdaftar dengan merek Bio Nuswa atas nama PT. Saraka Mandiri dengan izin edar berlaku sejak 14 April 2020 hingga 14 April 2025.
"Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," tegas BPOM.
Baca Juga : Anji: Hadi Pranoto tak Valid |
---|
Hadi Pranoto sempat membuat gempar masyarakat ketika menginformasikan produk herbalnya bernama Bio Nuswa menyembuhkan pasien Covid-19. Hal itu dia ungkapkan dalam wawancara dengan musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab dipanggil Anji Manji, yang kemudian dipibilasikan melalui akun Youtube dunia MANJI 31 Juli 2020. Video itu akhirnya dihapus oleh Youtube.
BPOM mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klaim seseorang yang mengatakan obat herbalnya mampu menyembuhkan Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
Berikut pernyataan BPOM selengkapnya.
Sehubungan dengan maraknya isu di berbagai kanal media sosial tentang produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien COVID-19 oleh sosok Hadi Pranoto, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.
Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:
- Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
- Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
- Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
- Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
- Membaca dengan teliti aturan pakai produk.